Nasib 4 Polisi di Ambon yang Aniaya dan Setrum Pemuda, Polda Maluku: Proses Hukum Masih Jalan

Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.

Editor: Faisal Zamzami
Humas Polda Maluku
Empat oknum polisi yang diduga menganiaya seorang pemuda di Ambon, Maluku resmi ditahan petugas Propam Polda Maluku, Rabu (22/11/2023) 

SERAMBINEWS.COM, AMBON - KR alias Karim, seorang pemuda asal Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan empat oknum polisi.

Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada  di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Ambon, pada Sabtu (18/11/2023).

Empat oknum polisi itu memaksa korban mengaku mencuri HP.

Padahal, korban tidak melakukannya.

Adapun empat oknum anggota Polri itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.

Petugas Propam Polda Maluku hingga kini masih terus memproses empat oknum anggota polisi yang diduga menganiaya KR alias Karim, seorang pemuda Desa Batu Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Sampai sekarang proses hukum terhadap empat oknum tersebut masih jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Menurut Roem, empat oknum polisi tersebut tidak hanya diproses secara kode etik tapi juga pidana.

Untuk masalah pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Sedangkan masalah etik ditangani satuan Propam Polda Maluku.

"Itu kan ada laporan pidana dan kode etik jadi tidak hanya proses kode etik, tapi pidana umumnya juga diproses," ujarnya.

Saat ini, kata dia, keempat oknum polisi tersebut masih ditahan di sel tahanan khusus Propam Polda Maluku. "Iya masih di tahan di penahanan khusus Propam," katanya.

Meski telah ditahan, namun status keempat oknum tersebut masih belum jadi tersangka.

"Belum tersangka, mereka masih terus menjalani pemeriksaan kan itu ada dua ada kode etik dan pidana umum jadi tidak bisa langsung proses dua-duanya bersamaan," ungkapnya.

Ia juga mengaku keempat oknum tersebut belum menjalani sidang kode etik.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved