Kasus Pantai Pusong
BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Raz
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 tersangka korupsi proyek pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Langsa tahun anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh, Kamis (30/11/2023) petang.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.
Keempat tersangka, yakni berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.
Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000 bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh. (*)
Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pulau Pusong, Penyidik Upayakan Perkara Bisa Cepat ke Meja Hijau |
![]() |
---|
Kajari Langsa: Berdasarkan Hasil Audit Kerugian Negara Capai Rp 878 Juta di Proyek Pantai Pusong |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Kajari Langsa Terkait Penetapan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong |
![]() |
---|
Empat Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Pantai Pulau Pusong Langsa tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.