Kasus Pantai Pusong

BREAKING NEWS - Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengamanan Pantai Pusong

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Raz

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Kajari Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat, Jumat (30/11/2023) 

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan 4 tersangka korupsi proyek pekerjaan pengamanan Pantai Teulaga Tujoh, Pulau Pusong, Langsa tahun anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh, Kamis (30/11/2023) petang.

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat.

Keempat tersangka, yakni berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Ml selaku pelaksana kegiatan dan atau pengendali/peminjam, dan terakhir M sebagai Direktris CV Bintang Beutari.

Pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Pulau Pusong Langsa dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000 bersumber dari APBA 2019 di Dinas Pengairan Aceh. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved