Kasus Pantai Pusong

Kajari Langsa: Berdasarkan Hasil Audit Kerugian Negara Capai Rp 878 Juta di Proyek Pantai Pusong

"Atas kekurangan volume pekerjaan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721,02," beber Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH. 

|
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR  
Kajari Langsa, Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Razhi, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, di ruang Intelijen Kantor Kejari setempat, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Zubir | Langsa  

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 31 Juli 2023, mengungkapkan adanya kerugian negara.

"Atas kekurangan volume pekerjaan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721,02," beber Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH. 

Efrianto menambahkan, berdasarkan 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi.

Serta menemukan tersangkanya dalam proses pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019, di Dinas Pengairan Provinsi Aceh bersumber APBA Aceh.

Maka berdasarkan hal itu, tim penyidik sepakat yang wajib mempertanggungjawabkan atas perkara dugaan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong ini.

Di antaranya, tersangka SF selaku KPA, tersangka MA selaku PPTK, tersangka MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali/Peminjam, serta tersangka M selaku Direktris CV Bintang Beutari.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Efrianto, SH, MH menyebutkan, pada tahun 2019, Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa.

Proyek ini bersumber dari APBA Aceh TA 2019 yang dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Langsa selama 140 hari kerja.

Lalu, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019, dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019.

Namun pada tanggal 25 Desember 2019, pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh ini tidak selesai dikerjakan. 

Akan tetapi, pihak dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan 100 persen, yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Namun pada kenyataannya, pekerjaan itu terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.

Pihak Kejaksaann juga menggambarkan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan, rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved