TOPIK
Kasus Pantai Pusong
-
Kajari Langsa mohon dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Langsa tersebut.
-
"Atas kekurangan volume pekerjaan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721,02," beber Kajari Langsa, Efrianto, SH, MH.
-
Namun pada kenyataannya, pekerjaan itu terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar.
-
"Kita mengambil sikap untuk saat ini empat tersangka tersebut tidak kita tahan, karena selama ini para tersangka bersikap koperatif," kata Kasi Pidsus
-
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) ini diumumkan Kepala Kejari (Lajari) Langsa Efrianto, SH MH, didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Raz