Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Selama 10 Jam di Bareskrim Polri, Klaim Bakal Taat Hukum

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Firli Bahuri, selesai diperiksa oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, selesai diperiksa oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023) malam.

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli keluar sekitar pukul 19.25 WIB melalui lobby utama Gedung Awaloedin Djamin.

Artinya, ia telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sejak pukul 09.00 WIB.

Usai diperiksa, Firli sempat menyatakan bahwa ia taat kepada hukum dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.

"Saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh sebab itu, saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Mabes Polri, Jumat.

"Kami berharap rekan-rekan semua, kita hormati azas praduga tak bersalah. Dan kita pastikan kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, kepada proses hukum yang berjalan," imbuh dia.

Selain Firli, salah satu saksi dalam kasus tersebut, Alex Tirta, juga diperiksa oleh penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini.

Alex yang merupakan Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) keluar lebih dulu sekitar pukul 18.15 WIB.

Pemeriksaan Alex berkaitan dengan salah satu rumah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setidaknya, 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Alex.

Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya

Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah, usai selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan. Tunjukan keadilan, dan juga kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," kata Firli di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia pun meminta semua pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved