Peran 9 Tersangka Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Libatkan Kacab hingga Eks Pegawai Bank
Helfi menjelaskan sembilan tersangka tersebut dibagi menjadi tiga klaster atau kelompok, dengan peran-peran yang berbeda.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar.
“Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, sembilan tersangka ini berasal dari tiga kelompok berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan peran sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.
Helfi menjelaskan sembilan tersangka tersebut dibagi menjadi tiga klaster atau kelompok, dengan peran-peran yang berbeda.
"Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, kita kelompokkan, pertama kelompok pelaku yang berasal dari karyawan bank," ucapnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025).
Menurut penjelasannya, kelompok tersebut terdiri dari tersangka berinisial AP (50) selaku kepala cabang (kacab) pembantu bank BUMN di Jawa Barat tersebut.
Ia berperan memberikan akses ke aplikasi core banking sistem ke pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.
Kemudian tersangka berinisial GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM), yang berperan sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kacab tersebut.
"(Kelompok kedua) Pelaku pembobol atau eksekutor, yakni tersangka C (41) selaku mastermaind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut, yang mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu," ujarnya.
"Tersangka DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia," kata dia.
Dalam klaster tersebut juga terdapat tersangka NAT (36) yang merupakan eks pegawai bank, dan berperan melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking Sistem, dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
Berikutnya, kata ia, tersangka R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kacab bank kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Serta tersangka TT (38) yang merupakan fasilitator keuangan ilegal, bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan
Helfi menuturkan untuk klaster terakhir yakni kelompok pencucian uang, yang terdiri dari tersangka DH (39) dan ES (60).
| Aceh Butuh Regulasi Atur Etika Medsos Mengisi Kekosongan Hukum Nasional |
|
|---|
| Polda Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Aceh |
|
|---|
| Ini Pertimbangan Polda tak Tahan Tersangka Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh |
|
|---|
| Polda Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Sekda Aceh, Ini Inisial dan Asal Daerahnya |
|
|---|
| 321 WNA Ditangkap Terkait Judi Online di Hayam Wuruk, 275 Jadi Tersangka, Uang Rp1,9 Miliar Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sembilan-tersangka-pembobolan-rekening-dormant-BNI-senilai-Rp204-miliar.jpg)