Opini
Fenomena Prosesi Akad Nikah di Masjid yang Mewah
Nikah merupakan sunnah para nabi, bagi orang yang melakukannya maka dapat dikatakan ia telah menjalankan salah satu sunnah nabi.
Oleh: Tgk Aria Sandra SHI MAg, Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD)
Penyuluh Agama Islam Kuta Malaka
Dosen STIS NU Aceh
DALAM Islam pernikahan merupakan ibadah lahir batin, yang melaksanakannya akan mendapatkan fahala dari Allah swt.
Nikah merupakan sunnah para nabi, bagi orang yang melakukannya maka dapat dikatakan ia telah menjalankan salah satu sunnah nabi.
Pernikahan mempunyai tujuan, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk membangun keluarga yang aman, nyaman dan tentram. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Al-Quran,“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia yang menciptakan pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu kemudian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum: 21).
Dari keterangan ayat tersebut jelas sekali disebutkan mebangun keluarga yang aman, nyaman, serta Bahagia adalah tujuan dari setiap pernikahan yang dilakukan oleh semua orang.
Pernikahan di Masjid
Dewasa ini,banyak calon pengantin yang memilih masjid sebagai tempat berlangsungnya aqad nikah, dan sangat sedikit sekali yang mengambil Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat untuk terlaksananya aqad nikah, walupun negara telah memberikan fasilitas kantor KUA sebagai tempat aqad nikah yang tidak dipungut biaya.
Akan tetapi banyak calon pengantin lebih memilih untuk menikah di luar KUA walaupun harus mengeluarkan biaya yang besar, seperti membayar untuk negara sebesar Rp. 600.000, dan juga membayar biaya sewa tempat yang dipilih, tentunya dengan harga yang berpariasi.
Memilih masjid sebagai tempat terlaksananya aqad nikah bukanlah hal yang salah dan bukan pula hal yang berlebihan, bahkan bila dilihat dari hukum fiqh, menikah dimasjid adalah dibolehkan, agar sanak saudara, kerabat dan lain sebagainya mudah untuk menghadiri pernikahan tersebut, hal ini juga terdapat penjelasannya di dalam hadis nabi SAW
“Umumkanlah akad nikah itu, lakukan ia di masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.”
Dari keterangan hadis tersebut memberitahukan, bahwa pernikahan didalam masjid adalah dibolehkan agama.
Memilih masjid sebagai tempat terlaksanya prosesi aqad nikah menjadi sebuah dilema ditengah-tengah masyarakat antara mecari berkah dengan mencari megah.
Tentunya, terkait dengan hal ini, yaitu apakah mencari berkah atau mencari megah, seseorang tidak boleh menilainya, karena hal tersebut merupakan perkara hati, tentu hanya Allah dan pelaku yang mengetahui tujuan itu.
Namun demikian, ada satu hal yang igin ditanyakan, jika pernikahan tersebut dilaksanakan di masjid dengan tujuan mencari berkah, lalu kenapa harus mencari masjid yang megah dan ternama, sebagai tempat berlangsungnya aqad nikah, bahkan ada yang harus mengikuti jadwal antrian kerena sangking ramainya yang mendaftar pada masjid-masjid tertentu itu.
Adapula yang letak lokasi masjid, dengan kediaman catin itu yang lumayan jauh, sehingga menyebabkan perjalanan yang jauh pula, dan menyebabkan pula sanak saudra yang di undang harus terburu-buru untuk menghadiri acara prosesi aqad nikah saudaranya.
Baca juga: Habib Syukri, Eks Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Aceh Meninggal Dunia
Bukankah nilai kesakralan masjid itu semua sema, tidak ada perbedaan sedikitpun nilai ibadah yang dilakukan pada masjid yang arsitektur bangunannya mewah dengan masjid yang arsitetktur bangunannya biasa-biasa saja, selain masjidil Haram, masjid Nabawi dan masjidil Aqsa,yang ketiga-tiganya itu memiliki nilai lebih dalam beribadah.
Sejatinya, jika pernikahan itu mencari berkah, maka tidaklah sepatutnya bagi seseorang itu menyusahkan diri atau memperumit diri untuk mencari tempat berlangsungnya prosesi aqad nikah. Karena keberkahan itu bisa didapatkan pada masjid-masjid terdekat dengan tempat kediaman nya.
Lain halnya jika pernikahan itu bertujuan untuk mencari kemegahan semata, sehingga rela menyusahkan diri mencari tempat yang megah pula untuk prosesi aqad nikah seperti masjid-masjid ternama yang seakan kesannya masjid itu adalah sudah menjadi tempat prosesi aqad nikah.
Muncul Masalah lain
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa dalam sudut pandang agama, melangsungkan aqad nikah dimasjid adalah perkara yang dibolehkan bahkan terdapat juga keterangan nya dari hadis nabi SAW walaupun tidak ada keterangan, apalagi perintah untuk mencari masjid yang megah, akan tetapi hal yang dikhawatirkan adalah akan muncul sebuah persolan lain yang berkaitan dengan hukum agama, yaitu apa bila dengan seketika calon pengantin perempuan mengalami mentruasi atau memang sedang menjalani masa mentruasi maka secara hukum agama dilarang bagi mereka untuk masuk dan berdiam di dalam masjid.
Tapi apakah mungkin catin perempuan tersebut tidak akan ikut masuk ke dalam masjid untuk mengikuti prosesi aqad nikah, mengingat tempat yang sudah dibayar sewanya dengan harga yang pantatastis untuk masa 2 jam penggunaan dan juga mengingat pengantin perempuan yang sudah di rias dengan sangat cantik, maka kecil kemungkinan pengantin tersebut tidak akan masuk kedalam Rumah Allah yang mulia itu walaupun dalam keadaan yang dilarang oleh agama.
Bila hal ini yang terjadi pada pasangan calon pengantin, maka bagaimana mungkin pada pernikahan terserbut akan mendapatkan berkah dari Allah swt, sementara pada waktu yang bersamaan pengatin tersebut sedang melakukan perkara yang dilarang oleh agama.
Hadir Ketika `Aqad
Salah satu fenomena pernikahan yang terjadi dalam masyarakat adalah, adanya pemahaman wajib hadir mempelai wanita dalam majelis aqad nikah dikalangan sebahagian masyarakat dan juga dikalangan petugas pencatat nikah.
Pernah terdapat kasus, dimana penghulu tidak mau melaksanakan prosesesi aqad nikah bila tidak dihadiri oleh mempelai wanitanya. Tentu hal ini menjadi sebuah pertanyaan, kenapa harus mesti dihadiri oleh pengatin perempuan, apakah ada hubungan dengan keabsahan aqad nikah tersebut.
Bila dilihat didalam kitab-kitab fiqih terutama dalam mazhab Syafi`i disebutkan bahwa nikah itu terdiri dari bebe rukun. Dan rukun nikah merupakan penentu sah dan tidaknya nikah. Karena bila rukun terpenuhi, maka dapat dipastikan bahwa aqad nikah tersebut sah secara hukum.
Dan juga sebalik nya bila salah satu dari rukun tidak terpenuhi maka dapat dipastikan pula bahwa nikah itu tidak sah secara hukum.
Adapun rukun-rukun nikah adalah, adanya lafaz ijab dan qabul, adanya mempelai laki-laki dan perempuan, adanya dua orang saksi yang adil dan adanya wali yang menikahkan.
Itulah lima rukun nikah yang membawaki sebuah pernikahan itu sah. Adapun ketika berlangsungnya aqad nikah maka yang wajib terpenuhi adalah wali, mempelai pria, ijab dan qabul, dan dua orang saksi.
Hal ini sebagai mana dijelaskan di dalam kitab fiqh Syafi`iyah yaitu kitab Kifayah Al-Akhyar. Dari keterangan kitab fiqh tersebut maka tidak didapatkan adanya salah satu dari rukun nikah itu adalah wajib hadir mempelai wanita dalam majelis aqad nikah.
Mungkin bagi sebagian orang, mencari masjid yang mewah dan megah untuk melakukan aqad nikah adalah kerena mengingat momen kebahagiaan di dalam hidup mereka yang boleh dikatakan seumur hidup sekali.
Sehingga mereka tidak mempersoalkan dengan permasalahan yang muncul toh agama juga membolehkan.
Namun demikian, tetaplah menjaga norma-norma agama agar pernikahan yang dilakukan tetap mendapatkan ridha Alla swt.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.