Pelayanan Kesehatan
Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?
bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN - Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelayanan Kesehatan
Deputi BPJS Kesehatan Tinjau Mutu Layanan Mal Pelayanan Publik Banda Aceh |
![]() |
---|
RSUD Aceh Besar Kantongi Izin Radiologi Diagnostik dan Intervensional |
![]() |
---|
Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari? |
![]() |
---|
RSUDZA Sukses Operasi Pasang Coiling dan Embolisasi Perdana pada Pembuluh Otak Dua Pasien Saraf |
![]() |
---|
RS Regional Meulaboh Butuh Tambahan Anggaran Rp 150 M untuk Bisa Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.