Nagan Raya

APEL Green Aceh Laporkan ke Gakkum KLHK Terkait Maraknya Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Dalam waktu dekat, pihak APEL juga akan memberikan semua hasil investigasi atas permasalahan tambang emas ilegal tersebut ke Mabes Polri.

Editor: Taufik Hidayat
Dok APEL
Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai dalam kawasan hutan di wilayah Seunagan Timur, Nagan Raya. 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, resmi dilaporkan kepada Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Cq Balai Gakkum Sumatra) Nagan Raya, dengan Nomor 145/Apelgreenaceh/Xi/2023

Laporan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Apel Green Aceh atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup. "Salah satunya adalah dugaan tidak adanya ketegasan pihak berwajib terhadap penambangan emas ilegal tersebut, penambangan yang berada di dekat pemukiman dan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan juga mereka melakukan penambangan emas di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL)," kata Rahmad Syukur, Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut adalah Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengrusakan Hutan (UUP3H), Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

"Kami menyayangkan sikap penegak hukum yang kurang peduli terhadap kerusakan hutan yang massif, padahal ini masih dalam kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi," ujarnya.

Syukur juga menegaskan bahwa mereka juga akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri terkait permasalahan tambang emas ilegal di Nagan raya, sekaligus akan memberikan semua hasil invetigasi pihaknya atas permasalahan tambang emas illegal tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved