Breaking News

Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 Juta

Jaksa KPK menyebut, Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

SERAMBINEWS.COM - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyatakan bakal menyampaikan bukti-bukti yang membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Hasbi Hasan usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan dirinya telah menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

“Bukti-bukti nanti kita sampaikan di persidangan saja,” kata Hasbi Hasan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan surat dakwaan, suap belasan miliar itu diterima Hasbi Hasan melalui seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Suap Rp 11,2 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Jaksa KPK menyebut, Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar bersama seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326k/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman .

“Terdakwa bersama Dadan Tri Yudianto menerima hadiah yang dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” kata Jaksa KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Adapun perkara ini berawal ketika Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.

Dalam proses hukumnya, Budiman dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari segala dakwaan penuntut umum pada perkara tahun 2021 itu. Atas putusan PN Semarang tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke MA.

Perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman teregistrasi di MA dengan nomor 326K/Pid/2022. Di mana, susunan majelis hakimnya terdiri dari Ketua Sri Murwahyuni, dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.

Dalam surat dakwaan ini, Dadan Tri disebut kenal dengan Hasbi Hasan dari istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya, Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved