HORE Gaji KPPS Naik Drastis, Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Gaji KPPS naik drastis, ini jadwal dan syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Pemilu 2024 tinggal 69 hari lagi.
SERAMBINEWS.COM - Pemilu 2024 tinggal 69 hari lagi.
Persiapannya pun sudah mulai berjalan, termasuk pendaftaran KPPS.
Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sebentar lagi akan dibuka.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.
Berikut panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
- Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.
Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.
Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.
Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
- Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit; - Foto Copy KTP-El;
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;
- Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024 (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Gaji KPPS Naik Drastis, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2024, Simak Syarat Dokumen yang Dibutuhkan dan Tata Cara Pendaftaran
Baca juga: Vladimir Putin Mulai Turun Gunung Selesaikan Perang Palestina Vs Israel, Kunjungi Timur Tengah
CFD Aceh Barat Meriah Meski Diguyur Gerimis, Doorprize Umrah Jadi Pemikat |
![]() |
---|
Curah Hujan Tinggi di Aceh Jaya, Sejumlah Wilayah Mulai Siaga Banjir |
![]() |
---|
Cuaca Lhokseumawe Cerah Berawan, Ini Prediksi Sebagian Aceh 3 Hari KedepanĀ |
![]() |
---|
Guru Besar UIN Ar-Raniry Ceramah Agama di Al-Falah Sigli, Sampaikan Pintu Hidayah Lewat Sirah Nabi |
![]() |
---|
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Otda dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.