Wamenaker: Penyeragaman Bungkus Rokok Tak Efektif Kurangi Perokok

Pandangan serupa disampaikan Kementerian Perindustrian, yang menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mempermudah produksi rokok ilegal

Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/RISKI BINTANG RAHMANDA
KONFERENSI PERS - Kasatpol PP dan WH bersama dengan petugas dari Bea Cukai Meulaboh menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita disejumlah kios di kabupaten Aceh Jaya, Selasa (10/9/2025). 

Ringkasan Berita:* Wamenaker Afriansyah Noor menilai rencana penyeragaman kemasan rokok tidak efektif menekan konsumsi tembakau karena peringatan bergambar yang sudah ada pun tak mengurangi jumlah perokok.
Kemenperin menilai kebijakan ini berpotensi mempermudah produksi rokok ilegal, melanggar HAKI & menimbulkan hambatan perdagangan internasional.
Kemenkes tetap menggodok Rancangan Permenkes terkait kemasan polos rokok, namun masih mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap petani, buruh, dan industri rokok

 

SERAMBINEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai rencana penyeragaman kemasan rokok tidak akan efektif menekan konsumsi tembakau. 

Pasalnya peringatan bergambar pun terbukti tidak menurunkan jumlah perokok.

Pandangan serupa disampaikan Kementerian Perindustrian, yang menilai kebijakan tersebut justru berpotensi mempermudah produksi rokok ilegal dan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) produsen.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan masih menimbang dampak ekonomi kebijakan ini terhadap petani, buruh, dan industri rokok nasional sebelum aturan baru diberlakukan.

"Orang yang terkena efek merokok diasumsikan tenggorokannya bolong, ya kan?

Ya packaging itu kan sudah berjalan, sudah lama dan tidak ada masalah buat para perokok juga," kata Afriansyah di Menara Kadin, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/10/2025).

Baca juga: 11.880 Batang Rokok Ilegal Disita, Ini yang Dilakukan Satpol PP–WH Aceh Besar & Bea Cukai Banda Aceh

Kata Afriansyah, meskipun gambar-gambar peringatan kesehatan itu ada di setiap bungkus, perokok tetap membeli produk tersebut. 

Karena itu, menurutnya, rencana standardisasi kemasan tidak akan efektif menurunkan angka konsumsi perokok aktif.

"Tetap saja mereka (perokok) beli itu barang. Jadi tidak ada dampaknya," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan standardisasi warna bungkus produk tembakau berpotensi memudahkan produksi rokok ilegal dan menyulitkan pengawasannya.

Ia menyebut penyeragaman kemasan ini malah memudahkan produsen rokok tanpa pita cukai untuk mengelabui pasar.

"Kemasan yang sama hanya akan mempermudah produksi rokok ilegal dan sulit melakukan pengawasan karena warnanya sama.

Standardisasi kemasan akan mempermudah produsen ilegal melakukan pengelabuan kemasan rokok," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Iphone hingga Rokok Ilegal, Nilainya Mencapai 6,9 Miliar

Di sisi lain, lanjut Merri, Kementerian Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam mengatur standardisasi kemasan sebuah produk. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved