Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara, Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden atas Usulan DPRD

gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul DPRD

Editor: Amirullah
kompas.com
Kota Jakarta 

SERAMBINEWS.COM - Ibu kota negara akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 mendatang.

Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

RUU DKJ dibahas lantaran status Ibu Kota yang disandang Jakarta akan hilang.

Diketahui, 2024 mendatang, Pemerintah akan memindahkan ibu kota ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Saat ini, sejumlah pembangunan infrastruktur dasar dan investasi swasta sedang dikebut di Ibu Kota Nusantara.

Meski demikian, pembahasan RUU DKJ tampaknya berlangsung alot.

Ada pasal yang dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi oleh sejumlah anggota DPR.

Sebabnya, salah satu pasal yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) kemarin.

Ketua Panitia Kerja RUU DKJ Achmad Baidowi menjelaskan, norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara, DPR juga memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Awiek, sapaan akrabnya, mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan ya itu proses demokrasinya di situ.

Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar politikus PPP itu.

Dalam rapat paripurna DPR kemarin, 8 dari 9 fraksi di parlemen menyetujui agar RUU DKJ ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved