Opini

Menggugat Makna ‘Istri Salihah’

Menurut ulama, istri boleh menolak ajakan suaminya untuk tidak tidur bersama jika suami enggan menegakkan salat lima waktu, enggan memberikan nafkah y

Editor: mufti
IST
Dr H Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikat-Aceh 

Dr H Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikat-Aceh

DALAM sebuah hadis disebutkan, “Dunia itu perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita salihah”. Hadis ini menyinggung tentang kemuliaan perempuan. Betapa indahnya sebuah rumah tangga jika suami memiliki pasangan hidup seorang perempuan salihah akan merasakan kedamaian, kesejukan, dan kenyamanan.

Namun timbul persepsi di masyarakat mengenai makna “salihah”, sebagian memaknai yang benar-benar taat kepada suaminya, tidak menolak ajakan suami atau mengizinkan suami menikah lagi, dan sebagainya, yang cenderung menjadikan perempuan pada posisi inferior.

Pemahaman ini dikaitkan dengan beberapa hadis Rasulullah saw saat ditanya siapakah wanita yang paling baik, Rasul menjawab istri yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan jika suaminya pergi ia menjaga kehormatan suaminya pada dirinya dan hartanya.

Atau hadis lain bahwa perempuan akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan, “Jika selalu menjaga shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan taat pada suaminya".Persepsi di atas berpengaruh terhadap praktik masyarakat sehingga menempatkan suami sebagai pihak superior yang harus dimuliakan dan ditaati sepenuhnya, tidak boleh dibantah, harus dilayani kapan saja dia menginginkannya baik di kasur, sumur, maupun dapur.

Istri harus stand by dengan urusan rumah, piawai merawat anak, jika abai berarti bukan istri salihah, bahkan dalam tausiah perkawinan sang mubalig sering menekankan bahwa istri harus benar-benar patuh kepada suaminya.

Surga itu berada di bawah telapak kaki suami, dan kebanyakan perempuan sebagai penghuni neraka akibat durhaka kepada suami, sekiranya keluar rumah dan puasa sunah harus dengan izin serta ridha suami.

Jika tidak maka jangankan untuk masuk surga, mencium baunya surga tidak akan diperolehnya. Bahkan di Aceh belakangan ini viral sebuah video yang terkesan menyudutkan perempuan, misalnya jika suami berselingkuh berarti istri lalai, tidak pintar merawat dan melayani suami, tidak pandai bersolek dan berhias diri. Kemudian jika istri menolak izin suaminya untuk menikah lagi maka dianggap bukan istri salihah.

Memahami secara literal

Mereka memahami teks hadis di atas apa adanya tanpa berusaha mencari qarinah ataupun alasan lain misalnya dalam kondisi apa hadis tersebut muncul, atau mungkin hadis tersebut hanya menyinggung tentang keutamaan dan kemuliaan seorang perempuan yang berbakti kepada pasangan hidupnya sehingga kelak masuk surga.

Untuk memahami sebuah hadis tidak cukup secara literal karena dapat menggiring pemikiran kita menjadi bias. Dalam hadis lain disebutkan ketaatan tidaklah bersifat mutlak, tidak boleh menaati seseorang yang mengajak untuk bermaksiat kepada Allah.

Menurut ulama, istri boleh menolak ajakan suaminya untuk tidak tidur bersama jika suami enggan menegakkan salat lima waktu, enggan memberikan nafkah yang merupakan kewajiban suami. Untuk memahami sebuah hadis terutama terkait keluarga alangkah baiknya mengetahui sebab wurudnya. Sebab masyarakat Arab pada masa dahulu memiliki budaya patriarki yang sangat kental, menganut prinsip poligami, sering pergi berperang, jarak antara rumah dengan rumah lainnya sangat jauh dan kurang aman. Maka wajar sekiranya  istri keluar rumah membutuhkan izin suami.

Kemudian  laki-laki makhluk biologis, maka sekiranya istri ingin melakukan puasa sunah perlu memberitahu suami agar puasanya lebih terjaga. Namun dalam hal ini istri juga tidak boleh kaku. Misalnya jarang ketemu dengan suami lantaran bertugas di daerah yang sangat jauh, maka ketika ngumpul bersama afdhalnya tidak melakukan puasa sunah tetapi lebih afdhal melayani dan memuliakan suaminya.

Begitu juga halnya ketika istri ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid/musala, sebagai suami  jangan menghalanginya sambil mengutip hadis bahwa perempuan lebih baik salat di rumah agar tidak menimbulkan fitnah dan sebagainya. Perlu menjadi catatan kita bahwa pada masa itu konteksnya karena kondisinya tidak aman sehingga perempuan disarankan menunaikan shalat di rumah.

Berbeda dengan hari ini yang hampir setiap gampong di Aceh terdapat fasilitas yang memadai seperti musala/masjid bahkan dilengkapi dengan CCTV. Maka kekhawatiran perempuan untuk diganggu dan diusili oleh orang yang tidak bertanggung jawab kecil kemungkinan terjadi meskipun di saat malam hari dan waktu fajar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved