Pilpres 2024
Punya Rekam Jejak Baik, Ganjar-Mahfud Dinilai Bisa Selesaikan Persoalan Hukum di Indonesia
Sekretaris Jenderal Presidium Indonesia Firman Tendry menilai komitmen Ganjar-Mahfud untuk menyelesaikan masalah hukum di Indonesia patut diapresiasi.
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal Presidium Indonesia, Firman Tendry, menilai komitmen capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD untuk menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia patut diapresiasi. Hal ini tampak dari rekam jejak keduanya.
"Selama ini kita mengetahui betul jejak rekam Pak Mahfud dan Pak Ganjar," terangnya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com (6/12/2023).
Firman juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang berkomitmen melanjutkan kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menurutnya hal itu membuktikan kemauan dan kemampuan Mahfud MD sebagai sosok yang menguasai bidang hukum.
"Sejak awal kan Pak Mahfud berpikiran bagaimana hukum itu mampu ditegakkan saat dia menjabat Menko Polhukam," tegasnya.
Firman tidak menampik bahwa hingga saat ini persoalan hukum masih carut-marut dan upaya penegakan hukum pun belum maksimal.
"Saya pikir ketika dia Menko saja dia sudah banyak perubahan yang dia lakukan. Terlepas dari hasilnya belum maksimal, tapi saya yakin upaya beliau untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik," tegasnya.
Menurutnya, persoalan hukum dan kemunduran demokrasi diakibatkan oleh proses yang tidak independen. Oleh sebab itu, Firman hingga kini masih berupaya untuk melakukan proses hukum.
"Saya sendiri melakukan gugatan sampai sekarang. Karena saya melihat ada celah hukum. Sampai saat ini saya masih menggugat KPU, Anwar Usman, Jokowi dan Pratikno, DKPP. Pada tahapan awal pemilu ini. Terlepas dari kalah nanti di pengadilan nanti, itu urusan lain. Karena kita mengetahui dalam tahapan pemilu mengenai kontestannya ada yang tidak fair," pungkasnya.
Baca juga: Jadi Dewan Penasihat, Abuya Muhtadi Resmi Gabung TPN Ganjar-Mahfud
Program Anti Korupsi Harus Mampu dipertanggung Jawabkan
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, jargon anti korupsi yang digelontorkan Capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD harus mampu dipertanggungjawabkan.
“Tentu kalau mau program yang baik dia harus membeberkan cara mencegah korupsi, ada preventif dan kuratif, penindakan.” kata Trubus saat berbincang hari ini (5/12). Misalnya saja dengan memperkuat lembaga negara untuk pemberantasan korupsi, KPK, maupun kemitraan dengan lembaga masyarakat anti korupsi.
“Preventif dengan penguatan pada lembaga anti korupsi, berkolaborasi dengan kampus atau lembaga anti korupsi atau melibatkan masyarakat. Lalu sekarang kan bisa lewat e-partisipasi. Tetapi kalau konteks kuratif, mereka yang kena korupsi hukum gantung di monas. Misalnya, koruptor dianggap sebagai pelanggar HAM dan mereka dikucilkan di pulau,” beber Trubus.
Dia mendorong para paslon yang memiliki ide program atau jargon untuk menyiapkan konsep matang dan bisa diaplikasikan. Dia mencontohkan ide Makan Siang gratis yang menghabiskan anggaran 400T, pendidikan gratis 12 tahun, semua harus bisa dipertanggungjawabkan dan jelas anggarannya.
"Karena biasanya setelah musim kampanye, janji-janji mereka sulit ditagih. Itu semua hanya politis, sulit untuk dimintai pertanggung jawabannya.” imbuh Trubus.
Sebelumnya, Calon Presiden Ganjar Pranowo Ganjar bercerita mengenai tagline "Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi" atau "Tidak Korupsi, Tidak Membohongi" yang diusungnya sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.