Harga Emas
Harga Emas Hari Ini Stabil, Segini Rincian Harga Emas Jumat 8 Desember 2023
Pada awal pekan misalnya, harga emas sempat melambung cukup tinggi setelah sebelumnya juga sempat beberapa kali mengalami kenaikan.
|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Sebagai informasi, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,90 persen.
Sedangkan untuk penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
Ketentuan itu berlaku bagi yang tidak memiliki NPWP.
Jika ingin mendapat potongan pajak lebih rendah, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Bagi yang menyertakan NPWP saat transaksi, akan mendapat potongan pajak sebesar 0,45 persen untuk pembelian, dan 1,5 persen bagi yang menjual kembali emas batangan Antam.
Untuk setiap transaksi pembelian atau penjualan emas batangan Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Harga Emas
Emas Perhiasan di Langsa Bertahan, Cek Rincian Harganya 4 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Naik Tajam, Berikut Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Hari Ini, Juga Logam Mulia di Pusat |
![]() |
---|
Ingin Beli Mahar untuk Menikah? Segini Harga Emas di Abdya, Senin 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Stagnan, Warga Aceh Timur Banyak yang Beli untuk Mahar |
![]() |
---|
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, UBS Semakin Menguat, Galeri24 dan Antam Turun Tipis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.