Harga Emas Antam

Habis Merdeka, Harga Emas Antam Merosot Hari ini 18 Agustus 2025, Saat Tepat untuk Beli?

Angka harga emas Antam hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga pada Sabtu, (16/8/2025).

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Muhammad Hadi
(THINKSTOCK)
ILUSTRASI HARGA EMAS BATANGAN - Upadate terbaru harga emas Antam hari ini kembali merosot dari harga sebelumnya. Cek sekarang daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Senin (18/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Di hari kemerdekaan, harga emas bersertifikat Antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengalami penurunan pada awal pekan ini, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ukuran satu gram berada di angka Rp 1.894.000.

Angka harga emas Antam hari ini mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 jika dibandingkan dengan harga pada Sabtu, (16/8/2025), yang tercatat di level Rp 1.896.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam hari ini juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas oleh pihak Antam.

Harga buyback saat ini berada di level Rp 1.740.000 per gram, turun Rp 2.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.742.000 per gram.

Pergerakan harga ini penting untuk diperhatikan oleh masyarakat yang ingin menjual emasnya kembali ke Antam.

Baca juga: Menjelang Kemerdekaan, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot, 15 Agustus 2025 Dijual Segini

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besarnya tarif pajak bergantung pada apakah pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi atau tidak.

Jika NPWP dicantumkan, maka tarif PPh yang dikenakan hanya 0,25 persen dari total nilai pembelian emas.

Sebaliknya, jika NPWP tidak dicantumkan, tarif pajaknya naik menjadi 0,9 persen. Pajak ini bersifat final dan umumnya sudah langsung dipotong oleh penjual pada saat proses transaksi berlangsung.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam, ada ketentuan pajak tersendiri yang perlu diperhatikan.

Jika nilai transaksi penjualan emas melebihi Rp 10 juta, maka penjual akan dikenakan PPh Pasal 22.

Baca juga: Sebelumnya Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Belasan Ribu, 14 Agustus 2025 Segini Harganya

Jika penjual memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari total transaksi.

Namun, jika tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya menjadi dua kali lipat, yaitu 3 persen dari nilai transaksi.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada hari ini, Senin (18/8/2025) pukul 09.40 WIB.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 997.000, harga setelah pajak Rp 999.493
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.894.000, harga setelah pajak Rp 1.898.735
  • Harga emas 5 gram: Rp 9.245.000, harga setelah pajak Rp 9.268.113
  • Harga emas 10 gram: Rp 18.435.000, harga setelah pajak Rp 18.481.088
  • Harga emas 25 gram: Rp 45.962.000, harga setelah pajak Rp 46.076.905
  • Harga emas 50 gram: Rp 91.845.000, harga setelah pajak Rp 92.074.613
  • Harga emas 100 gram: Rp 183.612.000, harga setelah pajak Rp 184.071.030
  • Harga emas 250 gram: Rp 458.765.000, harga setelah pajak Rp 459.911.913
  • Harga emas 500 gram: Rp 917.320.000, harga setelah pajak Rp 919.613.300
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.834.600.000, harga setelah pajak Rp 1.839.186.500

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 11 Agustus 2025: Turun Lagi! Cek Selisih & Pajak Terbaru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved