Oknum Polisi di NTB Perkosa Mahasiswi di Kosan, Brigadir TO Ditahan Propam, Bekas Sperma Jadi Bukti

Pelaku berinisial Brigadir TO diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial D di kamar kos miliknya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual. Dua oknum polisi di Ambon ditetapkan menjadi tersangka usai merudapaksa dan menganiaya wanita berinisial MS (39). 

"Korban sempat dipegang kepalanya. Korban bilang gak usah karena risih. Tapi pas korban mau bangun, tapi dipegang oleh terduga pelaku dan menindih korban hingga terjadi pencabulan," kata Tohri.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Istri hingga Bibir Pecah, Korban Lapor ke Polda Riau Minta Keadilan

Korban sempat melawan dengan meronta dan menendang pelaku

Tetapi karena kekuatan tak seimbang, korban tidak bisa mengelak dari nafsu bejat oknum polisi tersebut.

"Korban sempat diancam, korban sempat melawan dengan menendang, tapi karena tenaga pelaku yang kuat, korban tidak kuasa mengelak," kata Tohri.

Mendapatkan perlakuan itu, korban menghubungi keluarga dan teman-teman terdekatnya, kemudian hari itu juga melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Hari itu kajadian sekitar 16.30, kemudian sekitar jam 17 magrib kita melapor," kata Tohri.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut.

“Iya laporannya sudah kami terima, dan kasusnya sudah naik ke penyidikan," ungkap Teddy.

Sementara untuk korban, kata Teddy sudah didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB.

"Korban juga didampingi Unit PPA, kita tunggu perkembangan selanjutnya," kata Teddy.

Baca juga: Dalam Sehari Tukang Parkir di Banda Aceh Perkosa Anak Pengemis, Lalu Sorenya Anak Pedagang Asongan

Propam Tahan Brigadir TO

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa Propam telah menahan oknum polisi berinisial TO.

TO ditahan setelah terseret kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinsial D.

"Penanganan ini dari Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) langsung menindaklanjuti untuk ditahan di Propam," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Selasa (5/12/2023).

Rio menilai apa yang diduga dilakukan oleh TO merupakan pelanggaran berat yang mencederai institusi kepolisian, terlebih terduga pelaku memiliki istri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved