Sejak 2016 OJK Sudah Tangani 115 Perkara P-21, 82 Inkrah
Sejak 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 115 perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara dinyatakan inkrah.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
OJK telah menginisiasi terbentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang beranggotakan 16 Kementerian/Lembaga, yaitu: OJK; Bank Indonesia; Kementerian Dalam Negeri RI; Kementerian Luar Negeri RI; Kementerian Hukum dan HAM RI; Kementerian Agama RI; Kementerian Sosial RI; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika RI; Komunikasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI; Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Kepolisian RI; Kejaksaan RI; dan Badan Intelijen Negara.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada atas tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi agar memastikan 2L (Legal dan Logis).
Legal yang berarti jelas status perizinan baik Badan Hukum maupun produknya dan Logis yang dimaksudkan untuk imbal hasil wajar dan risiko atas investasi tersebut.
Maraknya kegiatan investasi ilegal serta perlunya kesamaan persepsi dan sinergi antar lembaga menjadi kunci utama dalam menciptakan pasar keuangan yang comply dan berintegritas.
Sehingga, tujuan untuk melindungi masyarakat dan kenyamanan bertransaksi keuangan dapat meningkat yang pada akhirnya membuat iklim investasi di Indonesia pada umumnya maupun di Aceh pada khususnya dapat meningkat.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.