Berita Simeulue
APK Dirusak OTK, Panwaslih Simeulue Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas Kampanye
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye P
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih Kabupaten Simeulue mengimbau seluruh masyarakat, tim kampanye dan peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas pada masa kampanye.
Dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 dalam wilayah Kabupaten Simeulue.
"Imbauan ini penting kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan informasi adanya sejumlah APK peserta Pemilu di Simeulue yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Panwaslih Simeulue, Mitro Heriansa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambinews.com, Minggu (10/12/2023).
Dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.
Ada pun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 Dimulai, Ini Tahapannya
"Panwaslih Simeulue siap menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk perusakan APK. Peserta Pemilu boleh melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan atau Panwaslih Kabupaten Simeulue"
Selanjutnya Panwaslih Simeulue juga mengimbau tim pelaksana kampanye untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar, atau tembok.
Kami juga mengimbau tim/pelaksana kampanye dan peserta Pemilu saat memasang alat peraga kampanye agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Jika dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Dan seluruh tim/pelaksana dan peserta Pemilu bertanggungjawab atas keamanan APK yang mereka pasang.
Selain imbauan mengenai pemasangan APK, sebelumnya Panwaslih Kabupaten Simeulue juga sudah menyurati seluruh perangkat desa di Simeulue untuk menjaga netralitas selama masa kampanye pemilu 2024. (*)
Baca juga: Pertahanan Laut Indonesia Lemah, Ratusan Pengungsi Rohingya Masuk Lagi dari Laut di Aceh Besar
Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris Lantik Asludin Jadi Sekda |
![]() |
---|
Ekses Cuaca Buruk Landa Simeulue, Nelayan tak Melaut & Kapal Penyeberangan tidak Berlayar Esok Hari |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Wings Air Gagal Mendarat di Bandara Lasikin Simeulue |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Kapal Penyeberangan Tidak Beroperasi di Simeulue |
![]() |
---|
Terungkap Pemilik Kapal yang Terdampar di Simeulue, Tenggelam Saat Angkut Ikan Ratusan Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.