Salam

Polemik Penyusunan APBA 2024

Terlepas berbagai dinamika yang terjadi antara eksekutif dan legislatif, masyarakat menunggu agar APBA tahun 2024 segera ditetapkan dan direalisasikan

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memerintahkan Pj Gubernur dan TAPA serta DPRA segera membahas RAPBA 2024 agar bisa disahkan melalui Qanun Aceh. Perintah ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Panjaitan dalam rapat fasilitasi yang menghadirkan eksekutif dan legislatif Aceh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

TIGA pekan lagi kita sudah memasuki tahun baru, 2024. Ini berarti, ada suasana baru dan hal baru yang mestinya sudah di-siapkan untuk menggerakkan segala sisi kehidupan masyara-kat Aceh pada tahun depan, khususnya di sektor ekonomi. Dan satu-satunya harapan itu adalah implementasi APBA dan APBN tahun 2024. Jika APBN sudah jelas alokasi untuk Aceh yang di-tempatkan di sejumlah kementerian/lembaga terkait, untuk APBA justru masih menjadi tanda tanya besar.

Dalam beberapa pekan terakhir, yang mencuat justru masa-lah ‘ketidaknyambungan’ antara eksekutif dan legislatif di pe-merintah Aceh. Ada saling kritik dan tuding di antara mereka. Maka, setiap kali ada saling kritik dan tuding yang berakibat molornya APBA, justru masyarakat Aceh yang sangat dirugikan.

APBA yang molor, penuh drama dan ‘intrik’ sebetulnya me-rupakan hal lazim di Aceh. Bertahun-tahun silam fenomena se-perti itu yang terjadi. Ada tolak-tarik dalam pembahasannya, karena memang pihak-pihak yang terlibat merasa punya kewe-nangan untuk itu. Bagi dewan, pembahasan angggaran merupa-kan salah satu fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang.

Maka dalam prakteknya proses penganggaran ini merupakan pro-ses politik, karena aktor-aktor politik terlibat intens di dalamnya. Ada bargaining antara berbagai kekuatan yang punya wewenang untuk me-nentukan, mana yang prioritas, mana yang tidak. Di sinilah mungkin ti-tik masalahnya. DPRA punya sejumlah daftar prioritas yang berbeda dengan Pj Gubernur dan jajarannya. Begitu juga sebaliknya, eksekutif punya daftar prioritas yang tak disetujui legislatif.

Mestinya, setelah difasilitasi oleh Kemendagri, tidak ada ma-salah yang muncul. Kemendagri tentu bisa bertindak lebih ob-jektif, menjembatani kepentingan dua pihak, yang sama-sama mengatasnamakan rakyat Aceh. Kemendagri memiliki otoritas melakukan pembinaan, pengawasan, penyelenggaran peme-rintah di daerah. Jika pun setelah difasilitasi oleh Kemendagri juga tak kunjung ada kesepahaman, maka kapasitas para pe-tinggi di Kemendagri juga menjadi pertanyaan.

Sebelumnya, sejumlah ketua fraksi di DPRA mengeritik Juru Bicara pemerintah Aceh, buntut dari pernyataannya terkait de-ngan pengesahan APBA 2024. Ia dituding melakukan propagan-da dan pembohongan publik.

Para ketua fraksi yang mengeritik MTA, di antaranya dari Ketua Fraksi Partai Aceh, PPP, dan Fraksi PNA. MTA sebagaimana dibe-ritakan sebelumnya, mengatakan bahwa Pemerintah Aceh sangat sepakat APBA 2024 disahkan dengan qanun. Tapi, Pemerintah Aceh mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi dewan, di antaranya pembagian dana otonomi khusus (otsus) kepada kabu-paten/kota tetap 60:40 dan anggaran JKA nihil utang.

MTA menyampaikan hal itu menanggapi informasi dari Ketua DPRA, Zulfadli, yang menginformasikan bahwa keputusan rapat Kementerian Dalam Negeri dengan Pj Gubernur Aceh dan DPRA memutuskan bahwa RAPBA 2014 disahkan melalui qanun, bu-kan dengan peraturan gubernur. Oleh karena itu, pembahasan bersama harus segera dilakukan.

Pernyataan MTA tersebut ternyata memicu tanggapan beruntun dari para ketua fraksi di DPRA. Ketua Fraksi Partai Aceh (PA), Tarmi-zi SP, mengatakan, bahwa rapat fasilitasi yang berlangsung di Ke-mendagri sama sekali tidak membahas persoalan yang disampaikan MTA. Karena itu ia menduga MTA sengaja membangun narasi yang memancing emosi anggota dewan agar tidak terjadi pembahasan RAPBA 2024 sehingga APBA bisa disahkan dengan Pergub.

“Kami menduga tujuan Juru Bicara Pemerintah Aceh ngo-mong seperti itu untuk membuat anggota DPR bereaksi, emosi, dan tidak terjadi pembahasan. Sehingga tujuan Pergub itu tetap terwujud dan nanti yang disalahkan DPR Aceh di Kemendagri,” kata Tarmizi kepada Serambi dari Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Namun demikian, Tarmizi dan anggota dewan lain mengaku tidak mau merespons lebih jauh keterangan yang disampaikan MTA soal JKA dan pembagian dana otsus kabupaten/kota.

Terlepas berbagai dinamika yang terjadi antara eksekutif dan legislatif, masyarakat menunggu agar APBA tahun 2024 segera ditetapkan dan direalisasikan.(*)

POJOK

Nitizen RI teror pejabat Israel
Terima kasih, nitizen!

Perusakan atribut kampanye mulai marak
Astaghfirullah

Sejumlah ketua fraksi di DPRA ramai-ramai ‘serang’ MTA
Ingat hadih maja: Lam udep ta meusara, lam meu-gle tameubila, lam meublang ta meusyedara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved