Jurnalisme Warga

Gempita Guru Sisakan Nestapa Haru

Jadi, kalau ada pemerintah daerah melarang keberadaan organisasi guru semisal IGI, Pergunu dan sebagainya di daerah, berarti tidak paham produk hukum.

Editor: mufti
IST
Khairuddin SPd MPd, Kepala Sekolah Penggerak, SMA Negeri 1 Matangkuli, Aceh Utara dan Microsoft Innovative Education Expert 

KHAIRUDDIN, M.Pd., Kepala Sekolah Penggerak SMA Negeri 1 Matangkuli, melaporkan dari Matangkuli, Aceh Utara

Pada dekade belakangan ini, Hari Guru Nasional (HGN) senantiasa dilaksanakan secara meriah. Saat diperingati, gebyarnya terkadang bisa melebihi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasarkan data nasional di Kemendikbudristek, lebih dari 3 juta orang memilih profesi guru. Tentu saja jumlah yang sangat besar untuk suatu profesi di Indonesia.

Tidak hanya berskala nasional dirayakan oleh Kemendikbudristek di Senayan yang menghadirkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kegiatan berskala daerah juga tidak kalah gempita. Provinsi Aceh memusatkan kegiatan Hari Guru dipusatkan peringatannya di Gayo Lues yang dipimpin oleh Kadisdik Aceh, Al Hudri.

Sedangkan di kabupaten/kota seluruhnya menyelenggarakan pada tanggal 25 November 2023 dipimpin oleh bupati atau wali kota.

Begitu pula di satuan pendidikan, hampir seluruh sekolah melaksanakan aneka kegiatan sendiri. Tidak hanya upacara, banyak sekolah yang menyandingkan dengan kegiatan edukatif lainnya, lomba literasi, launching buku siswa, dan sebagainya.

Guru pun memperoleh apresiasi luar biasa dari siswa. Postingan di sosial media dimeriahkan oleh kegiatan Hari Guru di berbagai tingkatan.

Pasca-HGN, ada lubang menganga menyisakan persoalan guru yang belum selesai meski rezim akan berganti.

Terkait guru sebagai profesi, dalam dua tahun belakangan ini, Kemendikbudristek dan DPR-RI akan menerbitkan UU Guru yang nantinya terpisah dengan UU Dosen.

Saat ini regulasi tentang guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini sejatinya mengangkat martabat guru.

Setidaknya melalui undang-undang ini label guru menjadi profesi. Dampaknya sangat terasa, organisasi profesi guru lahir bertambah banyak mengakomodasi kemauan guru selain PGRI, undang-undang memungkinkan itu.

Jadi, kalau ada pemerintah daerah melarang keberadaan organisasi guru semisal IGI, Pergunu dan sebagainya di daerah, berarti tidak paham produk hukum.

Merujuk pada kata "profesi" maka pasti berimplikasi, setidaknya tiga hal: 1) sejahtera, 2) berkompetensi, dan 3) terlindungi.

UU Gurdos harusnya membuat kesejahteraan guru meningkat. Lahirnya tunjangan profesi martabat guru meningkat, guru mulai banyak naik haji, mulai banyak membayar sendiri kegiatan pelatihan, rumah guru mulai layak, kendaraan guru mulai nyaman.

Namun sayangnya, kesejahteraan guru belum menunjukkan kemakmuran. Tunjangan profesi guru (TPG) belum menjamin guru menjadi sejahtera meski kualitas hidup meningkat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved