Breaking News

Berita Langsa

Gerebek Rumah, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, BB 1 Kg Sabu Dibungkus Plastik Teh

Kronologis penangkapan tersangka, jelas AKP Mulyadi, diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu-sabu

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu 1.040 gram yang terbungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru. Dok Humas Polres Langsa 

Kronologis penangkapan tersangka, jelas AKP Mulyadi, diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu-sabu

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkotika dan menyita barang bukti 1.040 gram sabu-sabu.

Kedua tersangka yakni IA (27) alamat Gampong Sampaima dan SL (35) warga Gampong Gelanggang Merak, di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Sabu tersebut terbungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru," Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Selasa (13/12/2023).

Selain itu, sambung Kasat Resnakoba, juga diamankan BB 2 unit Hp merk Nokia warna biru dan merk Oppo warna orange, 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna merah Nopol BL 6373 UAA dan uang tunai Rp 100.000.

Kronologis penangkapan tersangka, jelas AKP Mulyadi, diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu-sabu dengan jumlah yang lumayan besar

Lalu pada tanggal 6 Desember 2023 pukul 15.00 WIB tim bergerak ke lapangan dan berhasil menangkap 2 tersangka.

Keduanya diringkus di belakang salah satu rumah tersangka di Gampong Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Penangkapan kedua tersangka melalui sebuah penggerebekan dan saat itulah disita BB 1 bungkus besar sabu seberat 1.040 gram," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved