Berita Langsa
Kasus Rudapaksa Santri, Polres Langsa Limpahkan BB dan Tersangka Oknum Pimpinan Dayah ke Jaksa
"Berkas perkara dan tersangka MR, oknum salah satu pimpinan dayah di Langsa ini sudah kita limpahkan pada Selasa (12/12/2023) kepada Jaksa Penuntut...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Berkas perkara dan tersangka MR, oknum salah satu pimpinan dayah di Langsa ini sudah kita limpahkan pada Selasa (12/12/2023) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa," sebut Kasat Reskrim.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Langsa, Selasa (12/12/2023) melimpahkan barang bukti tahap II dan MR, tersangka rudapaksa santri, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, SH, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad SH, Kamis (14/12/2023), menyebutkan, pelimpahan BB tahap II dan tersangka MR kepada Kejari Langsa ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Barang bukti berkas perkara tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan tersangka MR, diterima oleh Jaksa di Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar SH MH, Selasa (12/12/2023).
"Berkas perkara dan tersangka MR, oknum salah satu pimpinan dayah di Langsa ini sudah kita limpahkan pada Selasa (12/12/2023) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa," sebut Kasat Reskrim.
Dijelaskan Ipda Rahmad, penyerahan barang bukti dan tersangka MR tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /186/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.
Lalu, Laporan Polisi Nomor : LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023. Surat Kapolres Langsa Nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Kemudian, surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.
Serta, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).
Baca juga: Seorang Ayah di Pidie Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil, Sudah Berulang Saat Istri tak di Rumah
Ditangkap di Nias usai kabur sebulan
Sebelumnya dilaporkan, aparat kepolisian dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir salah satu dayah di Kota Langsa berinisial MR (38).
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap 2 korban (santri), yaitu F (17) masih dibawah umur dan WH (20), sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.
Tersangka MR diringkus aparat Kepolisian setempat di Nias, Sumatera Utara tanggal 4 November 2023 lalu setelah sempat buron sebulan lamamya.
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.