Berita Langsa
Kasus Rudapaksa Santri, Polres Langsa Limpahkan BB dan Tersangka Oknum Pimpinan Dayah ke Jaksa
"Berkas perkara dan tersangka MR, oknum salah satu pimpinan dayah di Langsa ini sudah kita limpahkan pada Selasa (12/12/2023) kepada Jaksa Penuntut...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan SSos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad SSos, juga didampingi Kasi Humas, Senin (20/11/2023).
Dalam konferensi pers kasus ini, pihak kepolisian juga menghadirkan tersangka MR yang mengenakan baju tahanan warna orange, di halaman Mapolres setempat.
Kabag Ops menyebutkan, tersangka MR melakukan perbuatan bejat tersebut di lingkungan dayah dimana ia selama ini berada.
Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain, jika tak mau menuruti kemauannya.
Untuk korban F, berawal tahun 2021 silam korban F baru masuk ke dayah itu dan mulai saat itulah MR mulai mencari cara mendekati koban.
Singkat cerita, pada suatu saat korban F sedang sakit tersangka MR memanfaatkan keadaan itu untuk masuk ke dalam bilik atau kamar korban F, sedangkan santri lainnya sedang gotong royong.
Saat itu tersangka MR masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar, dengan alasan MR hendak memperbaiki kipas angin di kamar korban F.
Tak lama setelahnya, tersangka MR langsung memeluk korban FA dari belakang dan langsung melakukan perlakuan bejatnya.
Berselang dua hari, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang memerintahkan korban ke kantin saat semua orang sudah tidur.
Korban menuruti perkataan MR, karena teungku atau MR yang merupakan orang tua di dayah tersebut.
Pada pukul 02.00 WIB setelah semua santri tertidur, tersangka MR yang telah menunggu korban di kantin langsung kembali melakukan perbuatan pelecehan di terhadap F.
"Tersangka MR saat itu mengancam korban jika keluar dari dayah itu, MR akan membeberkan air korban," jelas AKP Dahlan.
Bahkan setelah kejadian pertama, sambung Kasat Reskrim, tersangka MR sering mengancam korban F jika tidak mau menuruti apa maunya.
Maka tersangka MR akan membeberkan aib korban F ke orang-orang lain bahwa korban sudah tidak gadis lagi.
Pemerkosaan dan atau pelecehan seksual tersangka lalukan ini sudah terjadi berulang kali, baik di kantin, kamar mandi, di rumah kosong.
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Peneliti Unsam Cari Jejak Makam Chik Ma’ad Muda Tiro di Pedalaman Pidie |
![]() |
---|
Satgas BKC Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Wajib Bayar Ultimum Remidium |
![]() |
---|
Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Kasus 27,8 Kg Kokain di Langsa, Polres Serahkan 7 Tersangka dan BB ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.