Breaking News

Fakta-fakta Pasien Gus Samsudin Tewas di Toilet, Pondok Tak Kantongi Izin Pengobatan Alternatif

Berikut fakta-fakta pasien tewas di pondok Gus Samsudin dirangkum dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023):

Editor: Amirullah
Tangkapan layar YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB
Gus Samsudin mengaku deg-degan saat mendatangi Polsek Lodoyo Barat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

SERAMBINEWS.com -Berikut fakta-fakta pasien tewas di pondok Gus Samsudin.

Pasien wanita tersebut ditemukan tewas di toilet pondok.

Pasien ditemukan tewas di pondok pengobatan alternatif Pondok Nuswantoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Diketahui Pondok Nuswantoro dulunya bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu yang dimiliki oleh Gus Samsudin.

Adapun identitas pasien yang ditemukan tewas di pondok Gus Samsudin berinisial SWT.

Ia bukanlah warga Blitar, pasien tersebut berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

SWT yang ditemukan tewas di pondok Gus Samsudin menghembuskan napas terakhirnya di umur 59 tahun.

Berikut fakta-fakta pasien tewas di pondok Gus Samsudin dirangkum dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023):

Kronologi kejadian

Penemuan pasien tewas bermula saat SWT pamit kepada keluarganya akan pergi ke pondok Gus Samsudin di Blitar pada Sabtu (9/12/2023).

Kedatangan SWT bermaksud untuk melakukan pengobatan alternatif.

Tiga hari kemudian, SWT tidak kunjung kembali ke rumahnya.

Keluarga dibuat khawatir hingga melaporkan hilangnya SWT ke Polsek Lodoyo Barat.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi pondok milik Gus Samsudin guna pengecekkan.

Benar bahwasannya SWT mendatangi pengobatan alternatif dibuktikan dengan namanya tercantum di buku tamu.

SWT melakukan terapi pengobatan pada Sabtu malam pukul 20.44 WIB.

Semenjak itu, pengurus pondok tidak mengetahui keberadaan korban.

Polisi kemudian melihat rekaman CCTV dan mendapati SWT masuk ke kamar mandi setelah terapi.

Ditemukan tewas di kamar mandi

Kapolsek Lodaya Barat Iptu Dwi Purwanto menerangkan, pihaknya kemudian mendapati kamar mandi dalam kondisi terkunci dari dalam.

Petugas membuka paksa dengan cara didobrak hingga melihat SWT ditemukan tewas dalam posisi terlentang.

Ternyata sudah selama 2 hari jasad SWT berada di lokasi tersebut.

“Benar, korban berada di kamar mandi itu sejak Sabtu malam tanpa diketahui pengurus pondok."

"Keberadaan korban baru terungkap Senin malam,” tuturnya.

Dwi menambahkan, pihak keluarga tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Mereka membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak pondok dan meminta tidak dilakukan autopsi atas kematian SWT.

Belakangan diketahui, SWT sudah sejak lama memiliki riwayat sakit darah tinggi dan sesak napas.

Tak kantongi izin?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati menyebut Pondok Nuswantoro tidak mengantongi izin pengobatan alternatif.

Izin pondok pernah dikeluarkan saat masih bernama Padepokan Nur Dzat Sejati.

Saat itu, izin pondok berupa pengobatan dengan metode pijat.

Pada akhirnya, izin dicabut pada Agustus 2022.

"Waktu itu izinnya kan pijat tradisional, tapi kenyataannya tidak melakukan pijat," kata Christine.

Christine menegaskan, pihaknya akan mendalami izin dari Pondok Nuswantoro.

Ia akan memastikan pondok milik Gus Samsudin itu membuka praktik pengobatan atau tidak.

"Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan. Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin, tapi kok tetap praktik pengobatan,” tutup Christine.

(TribunLombok.com/Endra)(Kompas.com/Asip Agus Hasani)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta-fakta Pasien Tewas di Pondok Gus Samsudin, Kronologi hingga Tak Kantongi Izin Pengobatan

Baca juga: Pasien Wanita Gus Samsudin Tewas di Toilet, Polisi Lakukan Penyelidikan, Bagaimana Nasib Pondoknya?

Baca juga: Profil Jeje, Transgender yang Ingin Kembali Jadi Laki-laki, Dapat Hidayah Setelah Pulang Umrah

Baca juga: Tentara IDF Banyak yang Mati, Perusahaan Militer Israel Beli Robot Anjing untuk Perang di Gaza

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved