Tusuk Pencuri Kambing di Rumahnya, Peternak Ini Jadi Tersangka, Polisi: Seharusnya Ia Minta Tolong
ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, peternak tersebut diduga telah menusuk si pencuri hingga menyebabkan korban meninggal.
SERAMBINEWS.COM - Seorang peternak di Kota Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, peternak tersebut diduga telah menusuk si pencuri hingga menyebabkan korban meninggal.
Akibatnya, peternak itu pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kejadian nahas itu dialami oleh warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muhyani (58).
Pada 15 September 2023, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Muhyani diduga menusuk Waldi yang ketahuan hendak mencuri ternak di rumahnya.
Meski sempat ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang pada Kamis (7/12/2023), Kejaksaan Negeri Serang kini mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani.
"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dikutip dari Kompas.com (13/12/2023).

Baca juga: Penyelidikan Polisi: Warga Aceh, Sumut dan Riau Diduga Terlibat Dalam Jaringan Kedatangan Rohingya
Kronologi kejadian
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/12/2023), kasus ini bermula saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Ia mengetahui aksi kedua pencuri ini setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.
Suara tersebut berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, usai ternaknya beberapa kali dicuri orang.
Ketika dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tak dikenal yang mencoba untuk mencuri kambingnya.
Karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.
Catat! Ini Jadwal Pasar Pangan Murah Polres Aceh Singkil, Start Tugu Rimo |
![]() |
---|
Banleg DPRK Pijay Bahas RPJMK 2025–2029, Visi-Misi Pasangan Sibral–Hasan Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
Pulau Gosong Abdya Dibersihkan, Jadi Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih Raksasa |
![]() |
---|
Selamat! 240 PPPK Formasi Tahun 2024 Terima SK dari Wali Kota Sabang |
![]() |
---|
Jalan ke SMPN 14 Langsa Rusak Parah, Guru & Pelajar Keluh Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.