Berita Subulussalam

Ini Tiga Calon Pj Wali Kota Subulussalam, Putra Daerah Didukung Pimpin Kota Sada Kata

Sejumlah elemen masyarakat menyatakan dukungan terhadap sosok Haji Badalsyah, S.Hut untuk menjadi Pj Wali Kota Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com
Calon Pj Wali Kota Subulussalam, Ir Sunawardi, MSi (kiri), H Badalsyah S.Hut (tengah) dan Almuniza Kamal, S.STP, MSi 

Adapun ketiga nama yang diusulkan untuk menempati posisi jabatan Pj Wali Kota Subulussalam dua berasal dari Provinsi Aceh dan seorang lagi dari pejabat Kota Subulussalam.

Ketiganya adalah, Ir. Sunawardi, M.Si selaku Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh. Kemudian H. Badalsyah S.Hut Kepala Dinas Pangan Kota Subulussalam.

Selanjutnya ketiga adalah Almuniza Kamal, S.STP, M.Si Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Subulussalam, Abdurrahmansyah, SE, MM yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan surat usulan sosok calon Pj Wali Kota Subulussalam.

Menurut Abdurrahman yang akrab disapa Abdul, ketiga nama itu diputuskan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) Senin (4/12/2023) lalu.

Abdul juga mengaku jika ketiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Wali Kota Subulussalam adalah rekomendasi tiga fraksi yang ada di DPRK setempat yaitu Hanura, Geranat dan Sada Kata.

“Benar, usulan calon Pj Wali Kota Subulussalam telah disampaikan ke Mendagri, ada tiga orang sesuai aturan dan ketiganya adalah rekomendasi fraksi-fraksi di DPRK Subulussalam,” terang Abdul.

Baca juga: Evakuasi Mayat di Sungai Souraya Subulussalam, Personel Polsek Rundeng Terobos Banjir 

Abdul menyatakan tiga nama yang diusul menjadi Penjabat Wali Kota Subulussalam telah memenuhi kriteria sebagaimana aturan berlaku.  Tinggal saja nantinya siapa yang ditetapkan merupakan kewenangan Mendagri RI.

Usulan tersebut seiring masa jabatan H.Affan Alfian Bintang SE dan Drs Salmaza, MAP sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam yang akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam suratnya bernomor 100.2.1.3/6047/SJ yang kopiannya turut diterima Serambinews.com, Kamis (23/11/2023).

Dalam surat Kemendagri RI tertanggal  9 November 2023 itu ditujukan kepada 44 Ketua DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia hasil pilkada 2018 yang pelantikannya tahun 2019 dan 2020.

Surat tersebut perihal meminta usulan nama calon penjabat bupati/wali kota dengan sifat segera.

Berikut isi surat Kemendagri ;berdasarkan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 menjabat sampai dengan 2023.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Sabtu 16 Desember 2023

“Sehubungan dengan hal tersebut maka bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan 2018 yang dilantik 2019 dan 2020  sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir 31 Desember 2023,”

Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  kabupaten/kota melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat bupati/wali kota.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved