Berita Banda Aceh

DPRA Gelar Rapat Paripurna Pembahasan dan Penetapan APBA 2024, Ini Rincian Anggaran Aceh Tahun Depan

Ketua DPRA, Zulfadhli dalam sambutan pembukaan rapat paripurna tersebut menyampaikan, pada 13 September lalu,

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Pemerintah Aceh
Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad menyerahkan pendapat akhir Banggar tentang Rancangan Qanun APBA 2024 kepada Ketua DPRA, Zulfadhli dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Senin (18/12/2024). Dok Humas Pemerintah Aceh 

Ketua DPRA, Zulfadhli dalam sambutan pembukaan rapat paripurna tersebut menyampaikan, pada 13 September lalu,

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pembahasan dan penerapan rancangan qanun Aceh tentang Anggaran Pendapat dan Belanja Aceh (APBA) 2024 di Gedung DPRA, Senin (18/12/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga didampingi Wakil Ketua Teuku Raja Keumangan dan Safaruddin. Sekda Aceh, Bustami Hamzah turut hadir mewakili Penjabat Gubernur Aceh.

Pantauan Serambinews.com, rapat paripurna itu juga dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRA, sejumlah kepala SKPA, dan tamu undangan lainnya.

Baca juga: Penjabat Gubernur Achmad Marzuki Lantik Said Mulyadi sebagai Bupati Pijay Definitif

Ketua DPRA, Zulfadhli dalam sambutan pembukaan rapat paripurna tersebut menyampaikan, pada 13 September lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Qanun Sceh tentang APBA 2024 dalam rapat Paripurna DPRA.

"Berdasarkan Pasal 1 UUPA, APBA adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh," katanya.

Baca juga: Patroli Jalan Raya, Personel Ditlantas Polda Aceh Halau Kawanan Lembu Masuk ke Jalan Tol Sibanceh

DPRA, lanjut Zulfadhli, mempunyai hak membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang APBA.

Zulfadhli juga menyebutkan Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) telah melakukan pembahasan siang dan malam. 

"Kita telah melakukan pembahasan siang dan malam dengan penuh dinamika serta gagasan yang berkembang dalam pembahasan bersama. Hal itu kita jadikan bahan referensi Banggar dalam melakukan penyusunan pendapatan," katanya.

Dalam pembukaan rapat paripurna itu, Zulfadhli juga mempersilakan Jubir Banggar DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad untuk menyampaikan pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun APBA 2024.

Abdurrahman Ahmad dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa pendapat Banggar DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun APBA 2024 dan rekomendasi terhadap Pj Gubernur Aceh.

Ia juga merincikan struktur rancangan Qanun APBA 2024. Disebutkan, proyeksi struktur pendapatan Aceh pada tahun 2024 sebesar Rp 10.273.239.031.346. Menurutnya rencana ini mengalami kenaikan sebesar Rp 1.595.847.312 jika dibandingkan dengan pendapat pada tahun 2023 sebesar Rp 10.369.121.496.506.

Sedangkan proyeksi struktur belanja pada tahun 2024 sebesar Rp 10.330.239.031 346. Politisi Partai Gerindra ini juga merinci rencana belanja operasional sebesar Rp 7.665.553.408.804 dan belanja modal sebesar Rp 885.605.122.282.

Selanjutnya untuk modal tak terduga diprediksi sebesar Rp 40.000.000.000. Sedangkan belanja transfer Rp 1.739.080.500.980.

Dari hasil penyampaian pendapat Banggar, Abdurrahman Ahmad menyebutkan struktur rancangan Qanun APBA 2024 dengan rincian pendapatan sebesar Rp 11.071.741.644.428. Sementara belanja sebesar Rp 11.721.736.008.084.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved