Berita Banda Aceh
Perawat Kirim 100 Papan Bunga, Protes Pemecatan 37 Nakes RSUD Meuraxa Banda Aceh, Ini Jawaban Pemko
Lewat papan bunga itu, mereka menuliskan sejumlah kalimat satir hingga tuntutan kepada Pj Wali Kota dan Plt Direktur Rs Meuraxa.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Lewat papan bunga itu, mereka menuliskan sejumlah kalimat satir hingga tuntutan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dan Plt Direktur RSUD Meuraxa.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banda Aceh mengirim seratus papan bunga sebagai simbol berkabung ke depan Balai Kota Banda Aceh, Senin (18/12/2023).
Pengiriman papan bunga itu sebagai bentuk protes atas pemecatan 37 perawat di RSUD Meuraxa.

Pantauan Serambinews.com, seratus papan bunga mulai terpasang sejak kemarin pagi di sepanjang Jalan Abu Lam U, depan Balai Kota, Banda Aceh.
Aksi protes PPNI dengan mengirim papan bunga itu menarik perhatian warga yang melintas.
Lewat papan bunga itu, mereka menuliskan sejumlah kalimat satir hingga tuntutan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh dan Plt Direktur RSUD Meuraxa.
Beberapa tulisan berisi “Selamat atas matinya akal sehat Pj Wali Kota dan Plt Direkur RS Meuraxa”
Baca juga: Tok! APBA 2024 Rp 11 Triliun, Pj Gubernur dan DPRA Sepakat dan Teken Bersama
"Perawat Banda Aceh berduka, air susu dibalas air tuba”
“Pj Wali Kota, kembalikan status pekerjaan mereka”
Sebanyak 100 papan bunga itu memberikan pesan, tuntutan, satire dan sindirikan kepada Pemko Banda Aceh.
Koordinator Aksi, Muhibbudin mengatakan, PPNI Banda Aceh menjalankan amanat organisasi untuk memberikan advokasi kepada 37 perawat yang dipecat oleh Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh.
“Dalam 5 tahun terakhir RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh sudah 2 kali mempraktikkan kejadian serupa.
Pada 2018 pihaknya mengeluarkan 90 perawat, mereka ketagihan dengan perilaku tersebut, sehingga pada 2023 pihak RSUD Meuraxa kembali mengulangi kejadian yang sama dengan memecat 37 perawat,” ujar Muhibbudin.
Baca juga: Usir Kapal Bawa Rohingya di Perairan Pidie, Ini yang Dilakukan Nelayan, Pj Bupati Sesalkan UNHCR
Katanya, alasan pemecatan karena evaluasi, namun sampai hari ini hasilnya tidak jelas dan tidak pernah dipublis, tapi 37 perawat tersebut sudah dikeluarkan.
“Sehingga evaluasi tersebut betul-betul tidak transparan dan mengangkangi prinsip-prinsip good and clean goverment,” tambahnya.
Kali ini, PPNI Kota Banda Aceh mengirimkan oleh-oleh aksi 100 papan sebagai bentuk protes buntut dari pemecatan 37 Perawat pada November lalu dengan alasan evaluasi yang tidak masuk akal.
Muhibuddin mengatakan, PPNI Banda Aceh menuntut Pj Wali Kota membatalkan pemecatan sepihak dan sesegera mungkin melakukan pemanggilan kembali terhadap 37 perawat itu tanpa syarat apa pun.
Menolak ujian ulang terhadap 37 perawat RSUD Meuraxa tanpa standar yang terukur dan pengawasan oleh pihak luar.
“Ujian ulang hanya untuk memperlihatkan seolah-olah pihak RSUD Meuraxa lebih profesional.
Atas dasar itu, PPNI Banda Aceh meragukan semua syarat dan parameter yang digunakan tidak sesuai standar, dan settingan nilai sangat-sangat mungkin terjadi pada saat pelaksanaan,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Barat Sisip Jalan Berlubang di Pasar Bina Usaha Meulaboh
Mereka juga meminta Pj Wali Kota mencopot dr Riza Mulyadi, Sp. An dari jabatannya sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa.
“Bila tuntutan ini tidak segera diindahkan oleh Pj. Walikota Banda Aceh maka PPNI Kota Banda Aceh akan memutihkan Balai Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Pemberhentian Sesuai Aturan
Dikonfirmasi Serambinews.com secara terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra menghormati aksi para perawat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
"Kami selaku pemerintah menghormati hak kebebasan bereskpresi setiap warga kota. Silakan menyampaikan masukan dan uneg-unegnya dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Adapun baliho dari beberapa organisasi keperawatan dan pengirim anonim tersebut, berisi tulisan protes pemutusan hubungan kerja terhadap 37 tenaga kesehatan berstatus Non-PNS di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tiga Siswa Aceh Raih Medali Perunggu Olimpiade PAI Tingkat Nasional di Malang
Menurut Aulia, kenyamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat merupakan hal utama yang harus dijaga oleh semua pihak.
"Jika ada yang ingin disampaikan kepada pemerintah, dipersilakan dengan cara-cara yang baik pula," ujarnya.
Mengenai pemberhentian 37 tenaga kesehatan di RSUD Meuraxa, hal itu hasil dari proses evaluasi oleh pihak rumah sakit.
"Informasi dari pihak rumah sakit, tahapan evaluasi mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan secara ketat."
Sebagai informasi, pada tahun ini ada 539 Tenaga Non-PNS di rumah sakit bertipe B tersebut yang mengikuti seleksi.
Adapun para pegawai kontrak tersebut terdiri dari bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Lambat Sabang-Banda Aceh & Sebaliknya Besok Selasa 19 Desember 2023
"Dari 539 tersebut, 88 orang di antaranya termasuk tenaga kesehatan, tidak lulus seleksi," ujarnya.
Dan evaluasi dimaksud memang dilakukan secara rutin setiap tahunnya sebagai syarat perpanjangan perjanjian kerja bagi Tenaga Non-PNS.
"Tujuannya untuk meningkatkan kinerja rumah sakit sebagai tulang punggung pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Aulia. (*)
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.