Berita Aceh Timur

4 Warga Binaan Lapas Idi Terima Hak Bebas Bersyarat

"Manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bangun hubungan sosial yang positif di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Lapas Kelas IIb Idi
Empat warga binaan yang dibebaskan bersyarat oleh Lapas Kelas II B IDI, Aceh Timur, Selasa (19/12/2023). 

 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi mengeluarkan 4 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), untuk mengikuti program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Senin (18/12/2023).

Pembebasan itu juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Irhamuddin menjelaskan bahwa para tahanan telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan, memenuhi kriteria untuk menerima Pembebasan Bersyarat.

Kalapas berharap agar para tahanan yang mengikuti program Integrasi ini tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan dapat menjadi individu yang lebih baik.

"Manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan bangun hubungan sosial yang positif di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Sebelum menerima surat keputusan pembebasan bersyarat, keempat tahanan menjalani uji urine yang dipantau oleh staf keperawatan dan disaksikan langsung oleh Kalapas.

"Hasil uji urine menunjukkan negatif terhadap penggunaan narkoba dan zat psikotropika," jelasnya.

Setelah menerima Surat Keputusan, keempat tahanan mengucapkan terima kasih kepada Lapas Idi atas bimbingan yang diberikan selama ini.

"Kami berterima kasih kepada seluruh petugas Lapas Idi yang telah membimbing dan mendukung kami," ujar seorang tahanan berinisial F.

Baca juga: Hipmasil Sukses Gelar Turnamen Futsal se-Aceh

Baca juga: 188 Siswa SMKN 2 SIGLI, Seminar Hasil Praktik Industri

Baca juga: Ungkap Kasus Santri Pendarahan di Kepala, Polisi Periksa Dokter hingga Korban, Ini Perkembangannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved