Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir ke Jaksa

“Saat ini berkas semua tersangka saat ini sudah kami limpahkan kembali ke JPU,” kata Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

“Saat ini berkas semua tersangka saat ini sudah kami limpahkan kembali ke JPU,” kata Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, berkas tersangka itu adalah DA (53) mantan Keuchik Gampong Ulee, SH Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheu dan MY.

Pelimpahan berkas perkara ke Jaksa itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023) lalu. 

Di mana berkas perkara ketiga tersangka dianggap lengkap untuk diserahkan ke Jaksa.

“Saat ini berkas semua tersangka saat ini sudah kami limpahkan kembali ke JPU,” kata Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Dikatakan Fadillah, pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil penelitian dari JPU untuk dapat segera P21. 

Jika sudah P21 ,maka akan masuk Tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa.

Baca juga: Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis, Perkara Tetap Lanjut

“Kalau sudah P21, tersangka dan BB sudah jadi kewanangan JPU untuk dilakukan penahanan kembali,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center yang berada di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh telah habis, Selasa (31/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud yakni, DA (53) selaku eks Keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang masih aktif.

Keduanya ditahan selama 120 hari sejak tanggal 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini.

Masa penahanan habis juga terjadi ke MY.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved