Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir ke Jaksa

“Saat ini berkas semua tersangka saat ini sudah kami limpahkan kembali ke JPU,” kata Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama. 

MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sambil penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.

Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini. (*)
 

Baca juga: Masa Penahanan MY Habis, Perkara Kasus Korupsi Lahan Zikir Tetap Lanjut Hingga Persidangan

 

 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved