Berita Banda Aceh
Polisi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Lahan Zikir ke Jaksa
“Saat ini berkas semua tersangka saat ini sudah kami limpahkan kembali ke JPU,” kata Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
MY telah ditahan selama 120 hari sejak tanggal Agustus hingga 5 Desember 2023, sambil penyidik merampungkan berkas perkaranya untuk dapat disidangkan.
Meski masa tahanannya habis, polisi masih terus melanjutkan perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 miliar (berdasarkan hasil audit BPKP) ini. (*)
Baca juga: Masa Penahanan MY Habis, Perkara Kasus Korupsi Lahan Zikir Tetap Lanjut Hingga Persidangan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banda Aceh
Polda Aceh Imbau Tidak Posting dan Bagikan Konten Provokatif Terkait Demo |
![]() |
---|
Disbudpar Umumkan Pemenang Lomba Mewarnai Hari Damai Aceh Ke-20 |
![]() |
---|
Festival Literasi Aceh Meriah, Gubernur Ajak Hidupkan Semangat Membaca |
![]() |
---|
Dayah Insan Qurani Gelar Festival Bahasa Asing 'FESTAGE IX', Ajang Peningkatan Kreativitas Santri |
![]() |
---|
Lantik 4 Panitera Pengganti dan 20 PPPK, PT Banda Aceh Siap Raih Predikat WBK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.