OTT KPK

KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka, Amankan Uang Rp 725 Juta

Diketahui, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

Namun demikian, Komisi Antirasuah belum mengungkapkan apa saja yang disita dari upaya penggeledahan tersebut.

Selain kediaman Gubernur Maluku Utara, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penggeledahan itu juga dilakukan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas PUPR.

Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.

Tim Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan ini.

Kendati demikian, lembaga antikorupsi belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang ditemukan terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.

Baca juga: Banyaknya Bahaya Badan Gemuk yang Perlu Diwaspadai, dr Boyke Singgung Kesuburan dan Rentan Penyakit

Baca juga: Persiraja vs PSMS Medan, Jadwal 12 Besar Liga 2 Musim 2023-2024 Laskar Rencong Lengkap

Baca juga: Persiraja Minta Jangan Ganggu Rumput Harapan Bangsa Jelang Babak 12 Besar 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved