Berita Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Tangkap 4 Pencuri Kambing, 1 Mantan Anggota TNI Residivis, Juga Diduga Jual Senpi

HS disebut-sebut mantan anggota TNI dan residivis. Selain pencurian kambing, korban juga terungkap diduga menjual senjata api atau senpi. 

|
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, didampingi Kasat Reskrim, Zulfitriadi saat menggelar konferensi pers kasus pencurian kambing di Mapolres Aceh Jaya, Kamis (22/12/2023) 

HS disebut-sebut mantan anggota TNI dan residivis. Selain pencurian kambing, korban juga terungkap diduga menjual senjata api atau senpi. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya mengamankan pria berinisial HS serta tiga rekannya yang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak kambing di kabupaten setempat.

HS disebut-sebut mantan anggota TNI dan residivis. Selain pencurian kambing, korban juga terungkap diduga menjual senjata api atau senpi. 

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (22/12/2023)

Kapolres Aceh Jaya mengungkapkan keempat tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda meliputi Aceh Jaya, Banda Aceh dan Kabupaten Pidie.

Penangkapan keempat tersangka ini hasil pengembangan berdasarkan laporan masyarakat. 

Bahwa dilaporkan seekor kambing jantan milik warga di Desa Blang Baro, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, berhasil dibawa kabur pelaku menggunakan mengggukan Mobil Daihatsu Xenia warna putih.

Baca juga: VIDEO - Krisis BBM Bio Solar di Sejumlah SPBU di Langsa, Ada Pengurangan Stok BBM dari Pertamina

Kejadian itu pada tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. 

"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial TI beserta barang bukti berupa kambing hasil curian dan mobil yang digunakan untuk beraksi," kata AKBP Andy di Mapolres Aceh Jaya.

"Totalnya ada empat tersangka dalam kasus pencurian ternak ini, tiga lagi berinisial HS, F dan MY merupakan warga Aceh Jaya dan satu TI warga Banda Aceh," ungkap Andy.

Berdarkan hasil pengembangan oleh tim Opsnal Polres Aceh Jaya bersama dengan Jatanras Polda Aceh, juga terungkap salah satu tersangka, yakni HS juga telibat jual beli senjata api (senpi) ilegal.

"Pelaku HS didapati menjual senpi jenis FN modifikasi tanpa izin kepada warga Aceh Barat inisial MY dengan harga jual Rp 4 juta," terang Andy.

Lalu, tambahnya, pada saat saat melakukan penangkapan terhadap MY, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi laras pendek jenis FN yang sudah dimodifikasi. 

Baca juga: VIDEO - Krisis BBM Bio Solar di Sejumlah SPBU di Langsa, Ada Pengurangan Stok BBM dari Pertamina

Selain itu, juga satu pucuk senjata airsoft gun jenis kamarov dan satu bilah senjata tajam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved