Suami Jual Istri di Malang, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang, Tarif Sekali Main Rp 800 Ribu

Polres Malang menangkap seorang suami bernama Munif Efendi (43) yang menjual istrinya untuk prostitusi online.

Editor: Faisal Zamzami
URYAMALANG.COM/Purwanto/IST
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik (kiri) menginterogasi Munif Efendi (43) pelaku jual istri di Polres Malang, Rabu (20/12/2023) 

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Baca juga: Suami Jual Istri Layani Pria Hidung Belang, Tarif Capai Rp 1 Juta, Motif Kesulitan Ekonomi

Dua Suami di Malang Jual Istri

Sebelumnya, dua pria di Malang, Jawa Timur bernama Fajri (23) warga Sukabumi dan Aditya Putra (22) warga Blitar ditangkap usai terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku menjual istri lewat aplikasi ke pria hidung belang dan mendapat keuntungan dari aksinya.

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Istri para pelaku dipekerjakan di sebuah hotel di daerah Kepanjen, Malang.

"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam press release ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).

Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.

"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open booking online (BO).

Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu.

Namun, setelah dilakukan tawar-menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu sekali main.

Setelah deal, pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.

Setiap kali transaksi, pelaku suami jual istri menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved