Opini
Empat Lipat Beban Perempuan
Selain fitrahnya sebagai ibu yang mengandung, melahirkan dan menyusui, perempuan juga menjalankan berbagai peran lainnya.
Dian Rubianty SE Ak MPA, Fulbright Scholar, dan kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
PENETAPAN Hari Ibu sebagai hari besar nasional merupakan bentuk penghargaan Pemerintah pada perjuangan kaum perempuan di Indonesia. Namun kaum perempuan di tanah air tentunya berharap, peringatan Hari Ibu tidak sekadar penghargaan berbentuk seremonial tahunan semata. Peringatan ini perlu didorong agar menjadi momentum untuk terus membangun kepedulian bersama. Kepedulian tersebut kemudian wujud dalam upaya berkelanjutan, untuk secara sungguh-sungguh meningkatkan kualitas hidup seluruh perempuan dari Sabang sampai Papua.
Negara bertanggung jawab dalam upaya peningkatan kualitas hidup perempuan di Indonesia, melalui pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara. Ini amanah konstitusi. Untuk perempuan Aceh, hal tersebut juga merupakan mandat UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Tata kelola pemerintahan berlandaskan syariat Islam mewajibkan pemerintah menjamin kemaslahatan bagi seluruh rakyat, termasuk perempuan di Aceh. Ada lima pilar utama yang wajib dipenuhi Pemerintah, yaitu memberi perlindungan dalam beragama, perlindungan jiwa, perlindungan akal, perlindungan keturunan/keluarga dan perlindungan harta.
Merujuk pada data kasus kekerasan terhadap perempuan, angka kematian ibu hamil dan melahirkan, angka stunting dan banyak lagi, kita semua, terutama Pemerintah Aceh, masih perlu bekerja lebih keras untuk memenuhi amanah UUPA.
Peran dan Beban Perempuan Dalam pandangan Islam, kedudukan perempuan sebagai Ibu demikian mulia. Rasulullah saw menjawab pertanyaan seorang sahabat, kepada siapa ia berwajib berbakti setelah Allah SWT dan Rasul-Nya. Rasulullah Saw menjawab, “Ibumu…Ibumu…Ibumu.” Jawaban Beliau saw yang keempat barulah, “Ayahmu…”
Perjuangan seorang ibu dimulai ketika sebuah kehidupan yang diamanahkan Allah swt bermula dalam rahimnya. Ibu berpayah-payah mengandung selama sembilan bulan lebih, hingga akhirnya bertaruh nyawa demi melahirkan si buah hati. Perjuangannya berlanjut saat mengasuh sang anak, dimulai dengan pemberian asupan makanan terbaik pertama melalui air susu ibu.
Kemudian anak pun tumbuh dalam pengasuhan segenap cinta ibunya, menuju gerbang dewasa. Pun setelah sang anak dewasa, kasih ibu tidak berhenti mengalir, sampai kematian memisahkan. Seperti kata pepatah, “Kasih Ibu sepanjang jalan.”
Selain fitrahnya sebagai ibu yang mengandung, melahirkan dan menyusui, perempuan juga menjalankan berbagai peran lainnya.
Peran ini kadang tidak sepenuhnya dipilih oleh perempuan dengan suka rela. Kadang ia ditetapkan berdasarkan bentukan kondisi sosial kemasyarakatan di sekitarnya. Tak jarang pula, peran ini dijalani karena tak punya pilihan. Perempuan kepala rumah tangga, mereka harus bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Perempuan bekerja menjalani banyak tantangan, salah satunya yang dikenal dengan istilah “beban ganda.” Timbulnya beban ganda salah satunya bersebab dari perubahan struktur ekonomi dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi industri. Revolusi industri berdampak pada perubahan struktur sosial kemasyarakatan.
Masyarakat tradisional yang tadinya bekerja sama dalam mengurus keluarga dan rumah tangga, karena struktur ekonomi baru, harus menyesuaikan pembagian pekerjaan antar anggota keluarga. Pekerjaan di bidang manufaktur tidak memberi keleluasaan untuk mengatur jam kerja, sebagaimana halnya sektor agraris. Struktur ekonomi industri menuntut adanya penyesuaian terhadap pola kerja yang berubah.
Akhirnya struktur baru ini mendikte kebiasaan baru. Muncullah kebiasaan bahwa mengurus rumah tangga adalah pekerjaan perempuan. Menjaga orang tua dan mengasuh anak hanya dilakukan oleh perempuan, karena sepanjang pagi hingga petang laki-laki bekerja di luar rumah.
Mirisnya, ketika disebabkan oleh berbagai faktor perempuan kemudian bekerja, beban mengurus rumah tangga ini tidak serta-merta mengalami pola perubahan pembagian beban. Timbullah apa yang disebut sebagai “beban ganda."
Benarkah beban perempuan yang bekerja lantas berlipat dua? Ketika struktur sosial kemasyarakatan menempatkan seorang perempuan yang berkedudukan sebagai istri dan ibu menjadi pengurus rumah tangga dan bekerja, mungkin bebannya hanya dua lipat. Tapi ketika sang istri sekaligus harus menjadi pendamping suami dalam posisi tertentu di pekerjaannya, ternyata bagi sebagian perempuan bebannya adalah tiga kali lipat.
Kegiatan seperti Dharma Wanita, PKK, dan lain sebagainya hanya sebagian kecil contoh tuntutan jabatan suami. Kita bisa berdebat, praktik “ibuisme” ini sudah tidak semencekam masa Orde Baru. Kita juga dapat menyanggah, ini masalah pilihan. Namun pada praktiknya, pilihannya tidak selalu semerdeka itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dian-Rubianty-SE-Ak-MPA.jpg)