Narkoba
Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu dari Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Shobarmen juga menjelaskan, bahwa barang bukti sitaan yang dimusnahkan itu diperoleh dari pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg.
Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
"Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika," demikian, kata Shobarmen.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Narkoba
Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 Kg, Polisi Dalami Jaringan Penyelundupan |
![]() |
---|
Hingga Juli 2025, Tercatat 82 Kasus Narkotika di Banda Aceh, Dua Tahun Terakhir Alami Penurunan |
![]() |
---|
Polres Pidie Jaya Gagalkan Peredaran 1.040 Gram Sabu, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
BNN Kota Lhokseumawe Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba |
![]() |
---|
Narkoba Jenis Baru Incar Korban, Kepala BNNP Aceh: Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.