Berita Langsa
2 Tersangka Kasus Akun Bodong Usman Udin Dilimpahkan ke Kejaksaan, 1 di Antaranya Oknum Anggota KIP
Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu (27/12/2023) melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.
Dua tersangka yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad SSos SH MSi, melalui keterangan tertulis kepada Serambinews.com.
"Tersangka kasus akun Facebook Usman Udin (IS dan FS) telah diserahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langsa," ujar Kasat Reskrim.
Ipda Rahmad menjelaskan, adapun BB yang ikut diserahkan kepada pihak Kejari Langsa yakni 3 unit handphone beserta sim card, 1 buah akun facebook atas nama “USMAN UDIN”.
Lalu, 1 spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Menurut Ipda Rahmad, sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima laporan polisi dari masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN”.
Laporan yang masuk ada sebanyak 3 laporan, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Kasus Akun Bodong Usman Udin ke Penyidikan, Terlapor Oknum Anggota KIP Langsa Dicekal ke Luar Kota
Lalu, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
Pada tanggal 20 Oktober 2023 baru diketahui bahwa adapun orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut adalah FS dan IS yang kemudian mengamankan mereka.
Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi, tersangka FS dan IS mengakui bahwa benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut.
Selanjutnya tanggal 6 November 2023 Polres Langsa kembali menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI.
Kemudian pihak penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli dan hasil penyelidikan ini diketahui bahwa ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Hingga pada tanggal 7 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” ini, dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Lalu di tanggal 23 November 2023, pihak penyidik menetapkan 2 tersangka terkait perkara tersebut yang dilakukan oleh tersangka FS dan IS.
Baca juga: Dua Terlapor Kasus Akun Bodong Dikenakan Wajib Lapor, Salah Satunya Oknum Komisioner KIP Langsa
Pada 5 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.
Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.
Setelah diteliti Jaksa Penuntut Umum Kejari Langsa bahwa terkait berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18).
Hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi, terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
Pada 13 Desember 2023 Penyidik Polres Langsa kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim.
Perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS.
Setelah dilakukan penelitian kembali, terkait perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa terkait berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.
Baca juga: Terkait Kasus Hewan Kurban, Dewi Perssik Bakal Ambil Jalur Hukum Laporkan Akun Bodong Memfitnahnya
Perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara IS juga sudah dinyatakan lengkap.
Kemudian sesuai ketentuan selanjutnya, pada 27 Desember 2023 penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta BB ke JPU.
Dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS.
Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan BB tersangka IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dikatakan Kasat Reskrim, untuk penerapan pasal yakni Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3).
Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Untuk ancaman pidananya yakni, pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun.
Serta Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000. (*)
Baca juga: Nasir Djamil Apresiasi Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus Akun Bodong Usman Udin
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.