Penyelundup Rohingya jadi Tersangka
BREAKING NEWS - Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya
Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.
Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.
Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut.
Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP
Baca juga: Kerap Ditanya soal Calon Istri dari Palestina-Suriah, Panglima Laot: Rohingya Belum Ada yang Tanya
Baca juga: Bela Rohingya di Aceh, Begini Jawaban YARA soal Pengungsi Kerap BAB Sembarangan
Polisi Kembali Tetapkan Dua Etnis Rohingya jadi Tersangka, Begini Perannya |
![]() |
---|
Diwarnai Ketegangan, Pendemo Angkut Paksa Pengungsi Rohingya ke Kanwil Kemenkumham Aceh |
![]() |
---|
Pendemo Bawa Paksa Rohingya di Gedung BMA ke Truk Menuju Kantor Kemenkumham Aceh |
![]() |
---|
Mahasiswa Terobos Tempat Penampungan Etnis Rohingya di BMA Banda Aceh |
![]() |
---|
Gelar Aksi Tolak Rohingya, Mahasiswa Desak Pimpinan DPRA ke Luar Temui Pendemo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.