Pengungsi Rohingya
Safaruddin YARA Siap Tampung Pengungsi Rohingya, 12 Hektar Lahan Pribadi di Lamteuba Disiapkan
Safaruddin mengatakan, soal pengungsi Rohingya merupakan isu kemanusiaan yang harus dibantu di samping isu agama dan perbedaan suku.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Safaruddin YARA Siap Tampung Rohingya, 12 Hektar Lahan Pribadi di Lamteuba Disiapkan
SERABINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH, menyampaikan keseriusannya menampung pengungsi Rohingya yang ada di Aceh. Dia emberikan 12 hektare (Ha) lahan miliknya yang berada di Lamteuba, Aceh Besar untuk pengungsi Rohingya.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam podcast Serambi Spotlight yang disiarkan secara langsung di YouTube Serambinews.com, Rabu (27/12/2023).
Safaruddin mengatakan, soal pengungsi Rohingya merupakan isu kemanusiaan yang harus dibantu di samping isu agama dan perbedaan suku.
"Saya bayangkan mereka tinggal di luar rumah, kedinginan, tanpa arah yang jelas, saya pikir apa yang bisa saya buat untuk mereka, itu saja, kan mereka juga sebagai manusia juga perlu kenyamanan," kata Safaruddin.
Atas dasar kemanusiaan, Safaruddin lantas mengajukan peminjaman lahan tanah miliknya yang berada di kawasan Lamteuba seluas 12 ha untuk dijadikan tempat penampungan sementara Rohingya.
"Ada tempat saya kebun kosong, jadi saya kira pakai saja lahan itu tanpa bayar dan sewa dan mereka (UNHCR) sepakat yasudah," katanya.
Baca juga: Serius Tampung Rohingya, Safaruddin YARA: Kebetulan Saya Punya Kebun di Lamteuba, Aceh Besar 12 Ha
Sebelumnya dia juga telah melakukan komunikasi dengan pihak UNHCR, bahwa segala kebutuhan nantinya untuk pengungsi Rohingya ditanggung sepenuhnya oleh UNHCR.
Atas dasar itulah, Safaruddin menjamin tidak ada yang merugikan masyarakat apalagi adanya anggapan soal memakai uang pemerintah.
"Saya sudah berkomunikasi dengan mereka dan ternyata yang menanggung semua UNHCR, kalau seperti itu tidak merugikan masyarakat seperti digaungkan membebani masyarakat dan pemerintah seolah ada uang negera yang diambil padahal tidak, itu semua uang dari UNHCR, berarti tidak masalah," tambahnya.

Hanya saja Safaruddin menyadari pemberian pinjaman lahan tersebut tidak serta merta diberikan tanpa ada perizinan dari pemerintah setempat.
Safaruddin kemudian menyurati Pj Bupati Aceh Besar terkait penetapan lahan tersebut sebagai lokasi penampungan Rohingya.
"Penampungan sementara itu harus ditetapkan oleh pemerintah, kebetulan saya punya tanah di kawasan Aceh Besar, maka hari ini saya coba surati ke pemeritah Pj Bupati di Jantho, saya minta agar lahan itu ditetapkan sebagai lokasi penampungan Rohingya, luas12 hektar.
Ini dijadikan lokasi akomodasi sementara, tidak perlu sewa tidak perlu bayar, jadi pemerintah hanya mentetapkan saja supaya ini dijadikan tempat penampungan sementara agar mereka tidak dipindah sana-sini," pungkasnya.
Saksikan selengkapnya dalam podcast berikut:
Baca juga: Bela Rohingya di Aceh, Begini Jawaban YARA soal Pengungsi Kerap BAB Sembarangan
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
16 Rohingya Meninggal di Laut Aceh, 75 yang Selamat Menetap di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat |
![]() |
---|
10 Mayat Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh Jaya dan 1 di Laut Aceh Barat |
![]() |
---|
Puluhan Pengungsi Rohingya Tenggelam, Ada Anak Kecil dan Perempuan, Ini Instruksi Panglima Laot Aceh |
![]() |
---|
Pimpin Delegasi Polri ke Kamp Cox Bazar, Wakapolda Aceh akan Cari Data dan Fakta Soal Rohingya |
![]() |
---|
PBB Naikkan Jatah Makan Pengungsi Rohingya dari Rp 31 Ribu Jadi Rp 155 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.