Pengungsi Rohingya
Safaruddin YARA Surati Pj Bupati Aceh Besar, Soal Perizinan Pemberian Lahan 12 Hektar untuk Rohingya
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH menyampaikan keseriusannya menampung pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Mereka dikatakannya, hidup dalam ketidakpastian dan kerap hujan-hujanan diusir dari satu tempat ke tempat lain.
"Bayangkan kita di posisi itu, bagaimana perasaan kita," pungkasnya.
Isi Surat
Surat bertanggal 23 Desember 2023 itu memuat perihal permohonnan penetapan tempat akomodasi sementara pengungsi.
Ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar di Jantho.
"Sehubungan dengan hadirnya pengungsi Etnis Rohingya ke Provinsi Aceh yang saat ini masih belum mendapatkan tempat penampungan, baik itu Rumah Detensi dari Imigrasi maupun akomodasi sementara yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kota, untuk itu kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, menyampaikan telah menyediakan lokasi untuk penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya sambil menunggu adanya Rumah Detensi dari Kantor Imigrasi sebagai tempat penampungan pengungsi sebagaimana diatur dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengunsi dari Luar Negeri.
Adapun lokasi yang telah kami siapkan tersebut dan perlu dilakukan penetapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah di Gampong Atuek, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan luas 12 Hektar.
Pemerintah Aceh Besar tidak perlu menyewa ataupun membayar terhadap lokasi yang kami siapkan tersebut.
Dengan situasi sosial yang terjadi saat ini terhadap pengungsi Rohingya, kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat mengakselarasikan penetapan lokasi tersebut sebagai tempat akomodasi sementara bagi pengungsi Rohingya.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih."
Surat tersebut ditandatangani ketua YARA, Safaruddin SH MH dengan daftar tebusan sebagai berikut.
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR RI
3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
4. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
5. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
6. Komnas HAM Republik Indonesia
7. Sekjen ASEAN
8. Perwakilan UNHCR Indonesia
9. Pj Gubernur Aceh
10. Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe
11. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh

(Serambinews.com/Firdha Ustin)
16 Rohingya Meninggal di Laut Aceh, 75 yang Selamat Menetap di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat |
![]() |
---|
10 Mayat Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh Jaya dan 1 di Laut Aceh Barat |
![]() |
---|
Puluhan Pengungsi Rohingya Tenggelam, Ada Anak Kecil dan Perempuan, Ini Instruksi Panglima Laot Aceh |
![]() |
---|
Pimpin Delegasi Polri ke Kamp Cox Bazar, Wakapolda Aceh akan Cari Data dan Fakta Soal Rohingya |
![]() |
---|
PBB Naikkan Jatah Makan Pengungsi Rohingya dari Rp 31 Ribu Jadi Rp 155 Ribu per Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.