Pengungsi Rohingya

Safaruddin YARA Surati Pj Bupati Aceh Besar, Soal Perizinan Pemberian Lahan 12 Hektar untuk Rohingya

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH menyampaikan keseriusannya menampung pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Safaruddin YARA (kiri) dalam program Serambi Spotlight dipandu Jurnalis Serambi Indonesia, Firdha Ustin di Studio Serambinews.com, Rabu (27/12/2023). 

Safaruddin YARA Surati Pj Bupati Aceh Besar, Soal Perizinan Pemberian Lahan 12 Hektar untuk Rohingya

SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH menyampaikan keseriusannya menampung pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.

Hal itu sebagaimana pernyataannya beberapa waktu lalu yang menegaskan siap menampung Rohingya di Aceh.

Pihaknya kemudian melakukan berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) membicarakan persoalan tempat ini.

Setelah melakukan komunikasi, Ketua YARA itu menyampaikan kesiapannya menampung pengungsi Rohingya di lahan miliknya sendiri.

Lahan seluas 12 hektare milik Safaruddin itu terletak kawasan Lamteuba, Seulimeum, Aceh Besar.

"Kami berinisiatif, biar kami carikan tempat," kata Safaruddin dalam program Serambi Spotlight dipandu Jurnalis Serambi Indonesia, Firdha Ustin di Studio Serambinews.com, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Safaruddin YARA Siap Tampung Pengungsi Rohingya, 12 Hektar Lahan Pribadi di Lamteuba Disiapkan

"Kebetulan saya punya lahan kebun yang kosong, saya pikir pakai saja lahan saya itu," tambahnya.

Meski lahan milik sendiri, menurutnya tidak semudah membalikkan telapak tangan memindahkan pengungsi Rohingya ke sana.

Sebab diketahui berbagai tahapan dan aturan mesti dilalui.

Salah satunya dengan berkoordinasi sekaligus meminta izin pemerintah kabupaten/kota setempat terlebih dahulu.

Oleh sebab itu, Ketua YARA kemudian mengambil langkah dengan menyurati Pj Bupati Aceh Besar dan menyampaikan secara resmi inisiatif tersebut.

"Hari ini mungkin akan saya surati ke Pemerintah Aceh Besar, Pj bupati, supaya lahan itu bisa ditetapkan sebagai lokasi akomodasi sementara," kata Safaruddin.

Baca juga: Serius Tampung Rohingya, Safaruddin YARA: Kebetulan Saya Punya Kebun di Lamteuba, Aceh Besar 12 Ha 

"Dan itu tidak perlu sewa, tidak perlu bayar. Pemerintah hanya menetapkan saja, supaya ini bisa dijadikan tempat penampungan sementara, supaya mereka ada tempat," tambahnya.

Ketua YARA itu mengaku tidak tega melihat para pengungsi termasuk perempuan dan anak-anak terlunta-lunta dibawa tengah malam.

Mereka dikatakannya, hidup dalam ketidakpastian dan kerap hujan-hujanan diusir dari satu tempat ke tempat lain.

"Bayangkan kita di posisi itu, bagaimana perasaan kita," pungkasnya.

Isi Surat 

Surat bertanggal 23 Desember 2023 itu memuat perihal permohonnan penetapan tempat akomodasi sementara pengungsi.

Ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Besar di Jantho.

"Sehubungan dengan hadirnya pengungsi Etnis Rohingya ke Provinsi Aceh yang saat ini masih belum mendapatkan tempat penampungan, baik itu Rumah Detensi dari Imigrasi maupun akomodasi sementara yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kota, untuk itu kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, menyampaikan telah menyediakan lokasi untuk penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya sambil menunggu adanya Rumah Detensi dari Kantor Imigrasi sebagai tempat penampungan pengungsi sebagaimana diatur dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengunsi dari Luar Negeri.

Adapun lokasi yang telah kami siapkan tersebut dan perlu dilakukan penetapan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah di Gampong Atuek, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar dengan luas 12 Hektar.

Pemerintah Aceh Besar tidak perlu menyewa ataupun membayar terhadap lokasi yang kami siapkan tersebut.

Dengan situasi sosial yang terjadi saat ini terhadap pengungsi Rohingya, kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat mengakselarasikan penetapan lokasi tersebut sebagai tempat akomodasi sementara bagi pengungsi Rohingya.

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih."

Surat tersebut ditandatangani ketua YARA, Safaruddin SH MH dengan daftar tebusan sebagai berikut.

1. Presiden Republik Indonesia

2. Ketua DPR RI

3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

4. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

5. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

6. Komnas HAM Republik Indonesia

7. Sekjen ASEAN

8. Perwakilan UNHCR Indonesia

9. Pj Gubernur Aceh

10. Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe

11. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh

Safaruddin YARA Surati Pj Bupati Aceh Besar, Soal Perizinan Pemberian Lahan 12 Hektar untuk Rohingya
Safaruddin YARA Surati Pj Bupati Aceh Besar, Soal Perizinan Pemberian Lahan 12 Hektar untuk Rohingya (FOR SERAMBINEWS.COM)

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved