Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK Naik Mulai 1 Januari 2024, Ini Kisarannya per Golongan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
SERAMBINEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Tidak hanya PNS, kenaikan gaji juga akan dirasakan oleh anggota TNI, Polri, dan pensiunan.
Tunjangan veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan naik.
Hal itu diungkapkan oleh Prastowo melalui akun X resminya pada Senin (1/1/2024).
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan mengenai gaji PNS hingga peraturan presiden (perpres) tentang gaji PPPK.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri PP untuk gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran dan Perpres untuk gaji PPPK," kata Prastowo.
Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo mengatakan besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan sejak awal tahun 2024.
Nantinya penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.
Baca juga: Peserta CPNS Kemenkumham 2023 Simak Baik-baik, Segini Besaran Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA
Besaran Gaji PNS 2024 setelah Naik
Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.
Jokowi menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen. Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Berikut kisaran gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen pada tahun 2024.
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 dapat Tunjangan Kinerja? Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
VIDEO - Mencekam! Rantis Brimob Tancap Gas, Driver Ojol Jadi Korban di Aksi Demo |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Terkait Usulan PPPK Paruh Waktu, Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Dukung dan Apresiasi Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.