Kasus 2 Wanita Tewas Membusuk di Shelter Anjing dan Kucing Kota Blitar, Pekerja Ditangkap di Kediri

“AF bekerja di rumah itu untuk membantu mengurus hewan-hewan di shelter milik korban Ragil,” tutur dia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
Rumah penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, dimana warga menemukan dua jasad membusuk di dalamnya, Senin (1/1/2024) 

Penghuni rumah jarang bersosialisasi dengan warga.

Kondisi pagar rumah juga selalu tertutup. Ketika ditinggal keluar, penghuni menggembok pintu pagar dari luar.

Tabiat tertutup dari penghuni rumah tersebut membuat kejadian tragis itu tidak diketahui warga. 

Warga baru merasakan ada kejanggalan setelah mencium bau dari dalam rumah pada Senin (1/1/2024).  

Menurut Siswanto, Ketua RW 7 Kelurahan Karangtengah, penemuan jasad itu berawal dari kecurigaan warga yang mencium bau tidak sedap mirip bangkai dari dalam rumah berpagar tinggi tersebut. 

Warga kemudian melaporkan hal itu kepada ketua RT setempat dan diteruskan kepada ketua RW. 

"Tadi sore, saya mendapat laporan dari ketua RT 3 soal bau bangkai di lokasi. Akhirnya, saya bersama ketua RT 3 mencoba mengecek ke lokasi," kata Siswanto. 

Karena kondisi pagar rumah terkunci, Siswanto bersama ketua RT mengecek sumber bau bangkai dengan cara memanjat pagar dari samping rumah. 

Setelah dicek, Siswanto melihat ada satu mayat tergeletak di teras rumah.

Kemudian warga mendobrak pintu pagar untuk masuk ke halaman rumah. 

Ternyata di ruang bekas toko yang berada di depan teras rumah juga ada satu mayat lagi dengan posisi tengkurap.

Jarno, warga lain mengaku mencium bau tak sedap dua hari terakhir. 

"Dua hari lalu mulai mencium bau tak sedap, tapi baunya terasa paling parah hari ini," katanya. 

Jarno mengatakan kondisi pagar rumah yang menjadi lokasi penemuan dua mayat mulai tertutup rapat sejak tiga hari lalu.

Sejak itu, lampu rumah tersebut juga tidak menyala.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved