Berita Aceh Timur

Minim Realisasi Pemakaian IKD di Masyarakat Aceh Timur, Begini Penjelasan Kadisdukcapil

Faktor minimnya pemakaian IKD tersebut, urainya, tidak lepas dari kendala pengaktifan yang dialami oleh masyarakat.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Disdukcapil Aceh Timur, Drs. Faisal saat ditemui di kantornya, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur mencatat, angka pemakaian Indentitas Kependudukan Digital (IKD) oleh masyarakat di Aceh Timur masih rendah dan minim.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Timur, Drs Faisal menerangkan, masyarakat yang telah memakai IKD baru sekitar 17.546 jiwa dari total 70.000 jiwa yang harus melakukan pengaktifan IKD.

"Persentasenya 0,50 persen di 2023 kemarin,” ucap Faisal kepada Serambinews.com, Selasa (2/1/2024).

Faktor minimnya pemakaian IKD tersebut, urainya, tidak lepas dari kendala pengaktifan yang dialami oleh masyarakat.

Sebab, pengaktifan IKD harus melakukan scan barcode di Dukcapil agar IKD aktif dan bisa dipakai.

"Kendala yag dialami yaitu ketika scan barcode harus ke Dukcapil,” terang Faisal.

“Setelah memasukkan NIK, nomor HP, kemudian email, dan setelah itu harus ke Dukcapil untuk pengaktifan yaitu scan barcode,” ulas dia.

“Ini yang mungkin membuat masyarakat belum banyak yang memakai IKD," tuturnya.

Ia melanjutkan, pemerintah pusat masih terus melakukan pengembangan terhadap IKD. Saat ini IKD hanya bisa mengakses kartu keluarga dan KTP individu.

"Nantinya setelah pengembangan, akan ada penambahan bisa lihat kartu BPJS dan NPWP," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, implementasi Kartu Identitas Digital (IKD) dibentuk dengan dasar hukum yang kuat.

IKD merupakan representasi elektronik dari dokumen kependudukan dan informasi yang dapat diakses melalui aplikasi digital di smartphone.

Proses pengunduhan IKD dapat dilakukan melalui platform Play Store maupun App Store.

Tujuan utama IKD adalah mengadopsi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam konteks digitalisasi kependudukan.

Selain itu, IKD bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan oleh penduduk, serta menyederhanakan dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat secara digital.

Sekaligus menjaga keamanan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.IKD berperan dalam proses pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved