Ibadah Haji 2024

Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibagi Dua Tahap, Bisa Dicicil hingga Jadwal Pelunasan Dibuka

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Saudi Press Agency
Para jamaah umrah melaksanakan ibadah di depan Ka'bah, Mekkah, Arab Saudi. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jemaah haji tahun 1445 H/2024 M.

Diketahui, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi menjadi dua tahap.

Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.

Sedangkan pelunasan tahap kedua, dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.

Adapun tahap kedua ini akan dibuka apabila masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.

"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Baca juga: Baru Terserap 12 Persen, Haji Uma Soroti Anggaran PPPK untuk Aceh yang Berpotensi Silpa

Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:

 

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

2. Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

3. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta.

Untuk itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Baca juga: 4,119 Siswa Sekolah di Palestina jadi Korban Perang Sejak 7 Oktober, 7,536 Lainnya Terluka

Baca juga: Brigade Al Qassam Lakukan 42 Misi Serang dalam 4 Hari, Tewaskan 16 Tentara Israel

Baca juga: Gibran Mangkir, Bawaslu Bakal Panggil Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD

 

Tribunnews.com: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap 1, Bisa Dicicil hingga Jadwal Pelunasan Dibuka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved