ASN di Bekasi Berkali-kali KDRT Istri di Depan Anak, Keluarga Suami Ikut Caci Maki Korban

Rupanya, istri AF, YA (29), pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
YA (29) istri dari seorang oknum ASN berinisial CA (42) menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya selama kurang lebih tiga tahun saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024). 

"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," paparnya.

Meski laporan telah berjalan kembali, YA menyayangkan karena AF masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah dilaporkan ke polisi.

"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar YA.

Selain kepada polisi, YA juga meminta pertolongan ke Komnas PA dan Komnas Perempuan untuk mendampinginya.

"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini, suami harus diperiksa kejiwaannya karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.

Penelantaran anak

Selain dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AF juga disebut menelantarkan ketiga anaknya.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga, pernah ada laporan waktu itu tahun 2022, kasus penelantaran istri dan anak. Kemudian kami rujuk, setelah rujuk ternyata KDRT," ujar YA.

YA mengatakan, dirinya merasa lelah selalu melapor apabila ketiga anaknya tidak mendapatkan hak-haknya.

"Saya juga capek harus melaporkan setiap ada kebutuhan apa lapor, baru memenuhi," tuturnya.

YA mengatakan, AF sebagai kepala keluarga seharusnya menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab kepada keluarga.

"Lima tahun pernikahan, kami adem-adem saja. Puncaknya itu setelah lahiran anak ketiga. Saya mulai diusir tanpa sebab, terkait nafkah selama ini padahal saya enggak pernah nuntut," ucapnya.

Baca juga: Ini Tampang Panca Darmansyah, Ayah yang Bunuh 4 Anaknya: Pengangguran & Sering KDRT

AF ditetapkan tersangka

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved