Breaking News

CURHAT Pilu Istri ASN Tiap hari Di-KDRT Suami selam 8 Tahun, Mertua Juga Ikut Keroyok

Sudah 8 tahun lamanya, Yuliyanti Anggraini (29) menahan rasa sakit di badan dan batin akibat sering dianiaya suaminya sendiri.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
YA (29) istri dari seorang oknum ASN berinisial CA (42) menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya selama kurang lebih tiga tahun saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024). 

Sebab di tahun berikutnya, AF kian sering menyiksa istrinya hingga babak belur.

"Saya melakukan tajdidun (akad ulang) dengan suami (tahun 2021), ternyata (suami) melakukan KDRT berulang," ungkap YA dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Setiap tahun sejak 2021 selepas rujuk, AF selalu melakukan KDRT kepada istrinya.

Di tahun 2022 dan 2023, AF bahkan melakukan penganiayaan terhadap sang istri di depan anak-anak mereka.

"Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan senjata tajam," kata YA.

Seperti terlihat dalam video viral di akun @bekasi24jamcom, terlihat YA tak berkutik dihajar terus-terusan oleh sang suami.

Tanpa ampun, AF terus memukuli sang istri bahkan menindihnya di sofa.

Kejadian itu terekam CCTV dan dijadikan barang bukti oleh YA.

Di awal tahun 2024 ini, YA akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan lagi sang suami atas kasus KDRT.
Hal itu dilakukan YA karena ia nyaris meregang nyawa di tangan sang suami.

"Dia (suami) mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, di situ ada tiga anak saya," akui YA.

Tak berselang lama setelah pelaporan, YA bisa bernapas lega.

Sebab pihak Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengurai fakta soal pemeriksaan terhadap korban.

Ternyata korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Hal tersebut yang membuat pihak kepolisian segera menetapkan suami korban sebagai tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved