Kisah Mertua Usia 78 Tahun Divonis Penjara, Dilapor Menantu Gegara Cincin Kawin
Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Sementara kisah lainnya datang dari Kota Tai'an, Provinsi Shandong, China. Seorang ibu mertua gugat menantu hingga Rp 217 juta sebagai kompensasi jaga dan rawat cucu selama ini.
Dilansir dari Eva.vn, Sabtu (1/4/2023) Nyonya Dieu yang merupakan seorang wanita Tionghoa menceraikan suaminya, Tuan Su.
Kemudian wanita tersebut juga memenangkan hak asuh atas anak-anak mereka dari pernikahannya selama ini.
Meski demikian, di luar dugaan sang ibu mertua dari wanita tersebut menggugat ganti rugi.
Ibu kandung dari Tuan Su itu mengatakan bahwa dia telah merawat dan membesarkan cucunya selama delapan tahun, jadi dia berhak menuntut uang sebagai kompensasi.
Tak tanggung-tanggung, ibu mertua ini menggugat mantan menantunya ke pengadilan dengan tuntutan uang kompensasi sebesar 100.000 yuan atau setara Rp 217 juta.
Apa Alasannya?
Awalnya Tuan Su dan Nyonya Dieu menikah pada 2013 silam, tidak lama kemudian sang istri melahirkan seorang putri cantik.
Namun karena kondisi yang sulit, Tuan Su harus bekerja ke luar kota yang jauh sepanjang tahun.
Sementara Nyonya Dieu, meski bekerja di dekat rumahnya namun tidak bisa bekerja sendiri sambil mengurusi anak-anaknya.
Oleh karena itu, Nyonya Dieu harus meminta bantuan ibu mertuanya saat ia dan suami sedang bekerja.
Pada siang hari ketika Nyonya Dieu bekerja, ibu mertua yang menjaga, merawat dan mendidik cucunya.
Baru setelah pulang bekerja, Nyonya Dieu punya waktu untuk anak-anaknya.
Sebagian besar waktu Tuan Su dan Nyonya Dieu mengandalkan bantuan ibu mertua agar mereka bisa bekerja dengan nyaman.
Hal tersebut pada umumnya dinilai lumrah dalam setiap keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.